KontraS Minta Pembakar Jukir Monas Dijerat Pasal Pembunuhan

Selasa, 15 Juli 2014 - 15:51 WIB
KontraS Minta Pembakar...
KontraS Minta Pembakar Jukir Monas Dijerat Pasal Pembunuhan
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Moeldoko diminta untuk memerintahkan oditur militer mengembalikan berkas kepada penyidik Pomdam Jaya agar pelaku pembakaran juru parkir Monas dijerat dengan pasal pembunuhan. Sebab, tindakan yang dilakukan Pratu Heri Ardiansyah menyebabkan Tengku Yusri meninggal dunia.

"Panglima TNI harus memerintahkan oditur militer memberikan berkas kepada penyidik Pomdam Jaya untuk direvisi pasal yang disangkakan ke pelaku yaitu tidak hanya penganiayaan, tapi juga pasal pembunuhan," pinta Anggota Badan Pekerja Komisi Untuk Orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Selain dikenakan pasal pidana, kata Yati, pelaku juga harus dikenakan oleh pasal perdata restitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada keluarga korban.

"Berkoordinasi dengan LPSK, karena ada ada mandat restitusi. Oditur harus mengakomodir permintaan LPSK dalam pasal 7 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," jelasnya.

Yati juga berharap, Moeldoko bisa serius menyelesaikan kasus dan memberikan efek jera bagi pelaku yang merupakan anggotanya.

"Tindakan konkret jelas nyata Panglima TNI untuk menginstruksikan jajarannya untuk mengambil langkah serius dalam kasus ini. Ini bukan kasus pertama," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0755 seconds (0.1#10.140)