Hotman Bantah 2 Guru JIS Ditahan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Guru Jakarta International School (JIS) Hotman Paris Hutape membantah kliennya ditahan Polda Metro Jaya. Karena, menurut dia, kedua kliennya Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong hanya menginap di Polda.
"Karena Selasa pagi (hari ini) ada pemeriksaan lanjutan, maka mereka tidur di ruang penyidik," kata Hotman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Menurut Hotman, kliennya hanya menanyakan mengapa mereka dijadikan tersangka. Karena, apa yang dituduhkan tidak ada yang benar. Kemarin malam, keduanya diperiksa dengan 20 pertanyaan.
"Kami masih meminta penyidik untuk menunjukan bukti-buktinya, karena satupun bukti tidak pernah ditunjukan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus kejahatan seksual terhadap murit TK sekolah itu.
"Bahwa terhadap dua orang tersebut berdasarkan hasil gelar perkara diputuskan untuk dilakukan penahanan terhadap mereka," katanya.
"Karena Selasa pagi (hari ini) ada pemeriksaan lanjutan, maka mereka tidur di ruang penyidik," kata Hotman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Menurut Hotman, kliennya hanya menanyakan mengapa mereka dijadikan tersangka. Karena, apa yang dituduhkan tidak ada yang benar. Kemarin malam, keduanya diperiksa dengan 20 pertanyaan.
"Kami masih meminta penyidik untuk menunjukan bukti-buktinya, karena satupun bukti tidak pernah ditunjukan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus kejahatan seksual terhadap murit TK sekolah itu.
"Bahwa terhadap dua orang tersebut berdasarkan hasil gelar perkara diputuskan untuk dilakukan penahanan terhadap mereka," katanya.
(mhd)