Kakak - Adik Dibekuk Saat Antar Ganja 1 Ton
A
A
A
BOGOR - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bogor berhasil menangkap dua pengedar satu ton ganja di KM 23, Tol Jagorawi, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Minggu 13 Juli 2014 dini hari. Di lokasi tersebut petugas menangkap, ZND (54) dan SPD (43) yang merupakan kaka beradik.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat, Brigjend Pol Anang Purwanto mengatakan bahwa ganja tersebut sudah tiba di Jakarta sejak Sabtu 12 Juli 2014 sore.
"Ketika melintas di Bogor kami amankan di KM 32, dua tersangka ZND (54) dan adiknya SPD (31). Sedangkan sopir berinisial UU (35) melarikan diri," katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor BNK Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (14/7/2014).
Anang juga mengatakan bahwa dari barang bukti yang di amankan tersisa 200 kilogram ganja kering yang sebagian sudah terjual di beberapa daerah di kawasan Jakarta,
"Sebelum ditangkap, para tersangka sudah menurunkan 5 karung di daerah Cibubur, Jakarta Timur dan menurut keterangan sementara, daerah peredarannya memang di wilayah Jabodetabek," katanya.
Guna melakukan penyamaran, untuk mengelabui saat pengiriman. Para tersangka membuat beberapa sekat di dalam peti kemas lalu menyamarkan baunya dengan bubuk kopi.
"Hasil pengakuan, para tersangka yang warga Aceh ini baru sekali mengirim barang ganja tersebut," kata Anang.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Bogor, Nugraha Setia Budhi mengungkapkan wilayah Bogor memang kerap menjadi lumbung penyimpanan dan pengolahan narkotika.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat, Brigjend Pol Anang Purwanto mengatakan bahwa ganja tersebut sudah tiba di Jakarta sejak Sabtu 12 Juli 2014 sore.
"Ketika melintas di Bogor kami amankan di KM 32, dua tersangka ZND (54) dan adiknya SPD (31). Sedangkan sopir berinisial UU (35) melarikan diri," katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor BNK Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (14/7/2014).
Anang juga mengatakan bahwa dari barang bukti yang di amankan tersisa 200 kilogram ganja kering yang sebagian sudah terjual di beberapa daerah di kawasan Jakarta,
"Sebelum ditangkap, para tersangka sudah menurunkan 5 karung di daerah Cibubur, Jakarta Timur dan menurut keterangan sementara, daerah peredarannya memang di wilayah Jabodetabek," katanya.
Guna melakukan penyamaran, untuk mengelabui saat pengiriman. Para tersangka membuat beberapa sekat di dalam peti kemas lalu menyamarkan baunya dengan bubuk kopi.
"Hasil pengakuan, para tersangka yang warga Aceh ini baru sekali mengirim barang ganja tersebut," kata Anang.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Bogor, Nugraha Setia Budhi mengungkapkan wilayah Bogor memang kerap menjadi lumbung penyimpanan dan pengolahan narkotika.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
(ysw)