Gunakan Pukat Harimau, Kapal Nelayan Ditangkap

Minggu, 13 Juli 2014 - 16:55 WIB
Gunakan Pukat Harimau, Kapal Nelayan Ditangkap
Gunakan Pukat Harimau, Kapal Nelayan Ditangkap
A A A
JAKARTA - Direktorat Polisi Air Polda Metro Jaya menangkap sebuah kapal motor (KM) Pelangi karena menggunakan jaring Trawl atau pukat harimau untuk menangkap ikan.

Dari kapal tersebut, petugas behasil menyita satu ton berbagai jenis ikan. Mereka menangkap ikan di dua mil utara jalur Pelabuhan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara. Kapal tersebut ditangkap pada Jumat 11 Juli 2014 dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.

"Penangkapan ikan menggunakan pukat harimau terlarang karena membahayakan habitat ikan dan merusak ekosistem laut,“ kata Dirrektur Pol Air Polda Metro Jaya Kombes Makhruzi Rahmad, Minggu (13/7/2014).

Sementara nahkoda kapal Hendi Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar UU pelayaran dan perikanan pasal 323 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran Jo pasal 9 dan Pasal 85 UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, Jo Keppres RI No. 39 tahun 1980.

Sedangkan ke lima ABK dikenakan sebagai saksi. Sementara, satu ton ikan yang berada di dalam kapal tersebut di lelang karena kondisinya mulai membusuk. Hasil lelang ikan tersebut dibuat menjadi barang bukti di dalam laporan.

Menurut Hendi, dirinya sudah hampir enam bulan melakukan penangkapan ikan dengan pukat harimau.

"Baru enam bulan, biasanya memang menangkap ikan dikawasan itu," katanya.

Dia mengakui sudah mengetahui kalau memakai jaring itu tidak diperbolehkan. Namun, karena kebutuhan ekonomi menjelang lebaran dia terpaksa melakukan perbuatan terlarang tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3578 seconds (0.1#10.140)