Dukun Cabul Ditangkap Usai Garap Pasiennya

Minggu, 13 Juli 2014 - 10:56 WIB
Dukun Cabul Ditangkap...
Dukun Cabul Ditangkap Usai Garap Pasiennya
A A A
DEPOK - Seorang pria yang memiliki usaha pengobatan alternatif ditangkap polisi karena melakukan oenipuan dan pencabulan. Akibat aksinya, tiga wanita mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan satu wanita lainnya sempat disetubuhi pelaku dengan alasan pengobatan.

RHS (30) warga Depok, ditangkap polisi tak lama setelah para korbannya melaporkan tindakan penipuan dan kebejatan pelaku.

Salah satunya yakni IM (29) seorang wanita yang melaporkan perbuatan RHS kepada polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1472/K/VII/2014/PMJ/RD 8 Juli 2014. RHS diduga melakukan tindak pidana penipuan 378 KUHP, Jo 289, maksimal 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Agus Salim mengatakan tersangka dengan tipu muslihat sebagai ahli pengobatan alternatif.

"Motifnya, tersangka berpura - pura sebagai ahli pengobatan dan mempunyai klinik pengobatan di Kelapa Dua, pekerjaan tersangka sehari - hari adalah tukang urut panggilan," jelasnya kepada wartawan di Mapolresta Depok, Sabtu 13 Juli 2014.

Barang bukti yang berhasil disita dari klinik pengobatan milik tersangka yakni satu set alat bekam, satu botol obat Matol, 1 pak jarum bekam, satu buah pemantik bekam, satu buah botol minyak urut, uang tunai 4 juta, 1 unit DVD merk samsung, dan barang - barang elektronik. Korban mengaku kepada tersangka bahwa ia terkena kista.

"Lalu korban diperiksa oleh tersangka dan diobatinya dengan pembedahan secara gaib, selanjutnya modusnya tersangka bilang bahwa pengobatan belum selesai, dan harus dilakukan di tempat lain tanpa sepengatahuan orang lain," ungkap Agus.

Hingga akhirnya RHS meminta korban menemuinya di hotel di Jalan Margonda, hingga akhirnya korban disetubuhi. Korban pun dimintai mahar Rp5 juta, dan baru diberikan Rp1 juta hinggaa akhirnya korban tersadar bahwa ia telah ditipu.

"Namun karena korban tersadar akhirnya ia menceritakan kepada suaminya, dan tersangka dilaporkan telah melakukan penipuan," tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0708 seconds (0.1#10.140)