Polisi Tolak Penangguhan Penahan 5 Siswa SMAN 3

Senin, 07 Juli 2014 - 16:26 WIB
Polisi Tolak Penangguhan...
Polisi Tolak Penangguhan Penahan 5 Siswa SMAN 3
A A A
JAKARTA - Pihak kepolisian menolak penangguhan penahanan kelima tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan dua orang dalam orientasi pecinta alam SMAN 3, Setiabudi, Jakarta Selatan di kawasan Tangkuban Parahu, Bandung, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, alasan penolakan penangguhan penahanan tersebut berdasarkan fakta yang telah diterima oleh penyidik. (Baca: 5 Siswa SMAN 3 Mengajukan Penangguhan Penahanan)

"Mereka sudah berjanji secara tertulis tidak akan melakukan hal itu lagi saat kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Sabhawana pada Februari lalu," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/7/2014).

Pada saat itu, ada tiga orang yang dilaporkan dua diantaranya adalah pelaku yang sama dengan kasus di Tangkuban Perahu. (Baca: Usai Diperiksa, 5 Siswa SMAN 3 Ditahan)

Selain itu, pihaknya juga tengah fokus merampungkan berkas penyidikan sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, DKI Jakarta. (Baca: Kekerasan yang Diterima Arfian Sudah Tradisi)

"Karena ini juga berkaitan dengan UU perlindungan anak maka kita fokuskan anak-anak yang jadi tersangka bisa segera disidangkan," ujarnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno menegaskan, saat ini pihaknya sudah memerintahkan Polres Jakarta Selatan untuk segera mengungkap pelaku lainnya dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Kita juga sudah bekerjasama dengan Polda Jawa Barat untuk mengungkap penyebab kematian korban kedua bernama Padian di RS Hasan Sadikin," katanya.

Dia melanjutkan, sampai saat ini segala informasi masih terus digali. Adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini cukup besar mengingat sampai saat ini kasusnya terus berkembang.

"Kita masih terus melakukan pemeriksaan, dan saat ini kelima tersangka juga masih diperiksa intensif," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)