Komnas PA Dampingi Tersangka Penganiaya Siswa SMAN 3

Jum'at, 04 Juli 2014 - 15:56 WIB
Komnas PA Dampingi Tersangka...
Komnas PA Dampingi Tersangka Penganiaya Siswa SMAN 3
A A A
JAKARTA - Keluarga lima tersangka siswa SMAN 3 Setiabudi dalam kasus tewasnya Arfiand Caesar Al Irhamni (16) meminta pendampingan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Mereka menuding polisi terburu-buru menetapkan mereka tersangka.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, ada beberapa saksi yang menjadi kunci dalam peristiwa tersebut, yang belum diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Ada satu orang yang menjadi saksi kunci , karena dia melihat langsung kejadian tersebut. Dia yang melihat siapa yang memukuli korban," ujar Arist saat ditemui di kantornya, Jumat (4/7/2014).

Menurut pengakuan salah satu peserta ekstrakulikuler pecinta alam yang menyaksikan kejadian tersebut, dua orang alumni yang turut diundang, ikut memukuli Arfiand.

"Yang dijadikan tersangka itu panitia semua, padahal ada beberapa yang belum diperiksa. Ada juga yang melihat dua alumni yang ikut dalam acara tersebut yang juga memukuli korban," jelas Arist.

Sebelumnya, Arfiand tewas usai mengikuti kegiatan ekstrakulikuler pecinta alam di Kawah Tangkuban Parahu, Jawa Barat. Dari hasil visum, Arfiand mengalami luka lebam disekujur tubuhnya.

Selain Arfiand, korban lain yang tewas diduga karena penganiayaan kegiatan tersebut adalah Pandian Prawirodirya (16). Pandian menghembuskan nafas terakhirnya pada Kamis 3 Juli lalu sekira pukul 04.30. Pandian sempat dirawat di RS Hasan Sadikin Bandung selama sepekan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6863 seconds (0.1#10.140)