Ogah Laporkan Kekayaan, Pejabat Digeser jadi Staf
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama nampaknya begitu bersemangat untuk memantau harta kekayaan pejabat DKI.
Bahkan tahun ini, Ahok berencana membuat aturan, jika ada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK bakal digeser menjadi staf biasa.
"Memang peraturan di Republik ini, harusya pejabat melaporkan harta kekayaannya. PNS DKI saja pintar enggak mau laporin, harusnya kan laporin dari dulu," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2014).
Menurut Ahok seharusnya ada sanksi kepada pejabat-pejabat yang tidak melaporkan kekayaannya kepada KPK.
"Cuman kan enggak ada sanksi, makanya kita imbau untuk laporin, kalau enggak laporin kita copot eselonnya," tukasnya.
Disinggung mengenai apakah sanksi akan diadakan tahun ini, Ahok menjawab dengan mudah.
"Ya tinggal kita bikin saja. Pokoknya kalau tidak dilaporin nanti dibahas di rapim, tinggal copot saja, jadikan staf saja," tukasnya.
Bahkan tahun ini, Ahok berencana membuat aturan, jika ada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK bakal digeser menjadi staf biasa.
"Memang peraturan di Republik ini, harusya pejabat melaporkan harta kekayaannya. PNS DKI saja pintar enggak mau laporin, harusnya kan laporin dari dulu," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2014).
Menurut Ahok seharusnya ada sanksi kepada pejabat-pejabat yang tidak melaporkan kekayaannya kepada KPK.
"Cuman kan enggak ada sanksi, makanya kita imbau untuk laporin, kalau enggak laporin kita copot eselonnya," tukasnya.
Disinggung mengenai apakah sanksi akan diadakan tahun ini, Ahok menjawab dengan mudah.
"Ya tinggal kita bikin saja. Pokoknya kalau tidak dilaporin nanti dibahas di rapim, tinggal copot saja, jadikan staf saja," tukasnya.
(ysw)