Pejabat DKI Diminta Laporkan Kekayaannya

Rabu, 02 Juli 2014 - 13:39 WIB
Pejabat DKI Diminta...
Pejabat DKI Diminta Laporkan Kekayaannya
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah meminta para pejabat setingkat lurah atau PNS golongan IVB dan seluruh pejabat pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melaporkan semua harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Untuk setingkat Lurah atau golongan IV diwajibkan mengisi formulir Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Hal ini untuk pencegahan tindak korupsi di lingkungan pemerintah DKI," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI, I Made Karmayoga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2014).

Made menuturkan awalnya KPK hanya mewajibkan kepada 90 orang pejabat eselon II. Akan tetapi jumlah berkembang menjadi 7560 orang yang wajib menyerahkan LKHPN.

Saat ini Made mencatat sekira 300 pegawai negeri sipil yang sudah menyerahkan laporan kekayaan. Sisanya belum menyerahkan, termasuk lurah dan camat.

"Nanti kami akan berikan pengarahan ke mereka bagaimana mengisi formulir," ucapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)