Jurus Jitu Ahok Tertibkan Parkir Liar di Monas
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan punya jurus jitu untuk menertibkan parkir liar yang ada di Monas. Menurut Ahok, sapaan akrabnya, Kepala Unit Pengelola Perparkiran Sunardi Sinaga tengah menggodoknya.
"Nih aku lagi tunggu. Pak Sunardi Sinaga lagi bikin, tim lagi rapat. Dia udah janji keluar (rapat), nah aku punya cara nanti," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2014).
Ahok menjelaskan cara ampuh menertibkan parkir liar adalah dengan menggunakan sistem derek. "Kalau kita tilang, kan nggak bisa denda biru. Nah, butuh polisi kan. Kalau sampai ditilang merah pun, hakim 10 ribu, 20 ribu, nah aku udah ketemu caranya sekarang."
Ahok berujar bahwa ada peraturan daerah yang mengatur jasa derek dan dikenakan Rp500 ribu. "Bukan tilang, tapi jasa derek. Jadi mobil lu sembarangan parkir di Jakarta, gua derek saja. Sama motor juga. Gua derek, lalu aku suruh kamu bayar 500 ribu setor ke Bank DKI. Aku lagi pikirin, si Sunardi juga," ujarnya.
Menurut Ahok, dengan cara seperti ini nantinya akan ada efek jera dan akan menarik penghasilan yang cukup besar. "Jadi kalau itu bisa, semua mobil parkir sembarangan gua taro di IRTI kek, lapangan mana kek, 500 ribu lumayan. Cari jarak yang agak deket lah. Kalau sejam bisa dapat 10 kan 5 juta. Lu parkir aja sembarangan," paparnya.
Menurut Ahok, ini adalah ide baru dan tidak melanggar aturan. "Nggak ngelanggar aturan dong. Aku kan nggak tilang kamu. Aku cuma minta, kamu udah parkir di tempat yang nggak bener, sekarang parkir di tempat yang bener. Cuma ongkos buat pindahin ke tempat yang benernya, 500 ribu bos," ujarnya.
"Nih aku lagi tunggu. Pak Sunardi Sinaga lagi bikin, tim lagi rapat. Dia udah janji keluar (rapat), nah aku punya cara nanti," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2014).
Ahok menjelaskan cara ampuh menertibkan parkir liar adalah dengan menggunakan sistem derek. "Kalau kita tilang, kan nggak bisa denda biru. Nah, butuh polisi kan. Kalau sampai ditilang merah pun, hakim 10 ribu, 20 ribu, nah aku udah ketemu caranya sekarang."
Ahok berujar bahwa ada peraturan daerah yang mengatur jasa derek dan dikenakan Rp500 ribu. "Bukan tilang, tapi jasa derek. Jadi mobil lu sembarangan parkir di Jakarta, gua derek saja. Sama motor juga. Gua derek, lalu aku suruh kamu bayar 500 ribu setor ke Bank DKI. Aku lagi pikirin, si Sunardi juga," ujarnya.
Menurut Ahok, dengan cara seperti ini nantinya akan ada efek jera dan akan menarik penghasilan yang cukup besar. "Jadi kalau itu bisa, semua mobil parkir sembarangan gua taro di IRTI kek, lapangan mana kek, 500 ribu lumayan. Cari jarak yang agak deket lah. Kalau sejam bisa dapat 10 kan 5 juta. Lu parkir aja sembarangan," paparnya.
Menurut Ahok, ini adalah ide baru dan tidak melanggar aturan. "Nggak ngelanggar aturan dong. Aku kan nggak tilang kamu. Aku cuma minta, kamu udah parkir di tempat yang nggak bener, sekarang parkir di tempat yang bener. Cuma ongkos buat pindahin ke tempat yang benernya, 500 ribu bos," ujarnya.
(zik)