Kasus Narkoba di Depok Meningkat
A
A
A
DEPOK - Kasus narkoba yang terjadi di Depok terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Sayangnya, dalam penyalahgunaan narkoba ini pengguna narkoba tidak mendapatkan rehabilitasi.
"Setiap tahun kasus narkoba di Depok terus meningkat. Yang terbanyak adalah peredaran dan penyalahgunaan ganja. Sebagian lagi jenis narkoba lainnya, dari sabu dan heroin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Abdul Wahab Arief, Jumat (20/6/2014).
Berdasarkan data yang dimiliki kepolisian dan Kejari Depok, 2013 ada 174 kasus narkoba, 2012 ada 170 kasus narkoba dan 2011 tercatat hanya ada sekitar 150 kasus.
Wahab menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) narkotika Nomor 35/2009 diamanatkan, bahwa bagi penyalahguna narkoba wajib lapor diri, supaya mendapatkan rehabilitasi.
"Kalau pengedar maka akan diproses hukum," katanya.
Namun, dalam sejumlah kasus yang ditanganinya dan dilimpahkan dari kepolisan, banyak penyalahguna narkoba yang terpaksa diproses hukum, walaupun ia bukan sebagai pengedar narkoba.
Karena, dari penelusuran pihaknya, para penyalahguna ini tidak memiliki keluarga yang bisa menjamin mereka menjalani rehabilitasi.
"Jadi penahanan dan proses hukum yang diberikan sebagai bentuk rehabilitasi lain," tutupnya.
"Setiap tahun kasus narkoba di Depok terus meningkat. Yang terbanyak adalah peredaran dan penyalahgunaan ganja. Sebagian lagi jenis narkoba lainnya, dari sabu dan heroin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Abdul Wahab Arief, Jumat (20/6/2014).
Berdasarkan data yang dimiliki kepolisian dan Kejari Depok, 2013 ada 174 kasus narkoba, 2012 ada 170 kasus narkoba dan 2011 tercatat hanya ada sekitar 150 kasus.
Wahab menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) narkotika Nomor 35/2009 diamanatkan, bahwa bagi penyalahguna narkoba wajib lapor diri, supaya mendapatkan rehabilitasi.
"Kalau pengedar maka akan diproses hukum," katanya.
Namun, dalam sejumlah kasus yang ditanganinya dan dilimpahkan dari kepolisan, banyak penyalahguna narkoba yang terpaksa diproses hukum, walaupun ia bukan sebagai pengedar narkoba.
Karena, dari penelusuran pihaknya, para penyalahguna ini tidak memiliki keluarga yang bisa menjamin mereka menjalani rehabilitasi.
"Jadi penahanan dan proses hukum yang diberikan sebagai bentuk rehabilitasi lain," tutupnya.
(mhd)