Anggota Polres Depok Wajib Bawa 5 Botol Miras

Jum'at, 20 Juni 2014 - 11:15 WIB
Anggota Polres Depok...
Anggota Polres Depok Wajib Bawa 5 Botol Miras
A A A
DEPOK - Anggota Polresta Depok diwajibkan untuk melakukan razia minuman keras setiap hari kendati hanya dapat menyita lima botol miras. Langkah ini dilakukan agar Depok terbebas dari minuman keras dan narkoba.

Kapolresta Kota Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil razia selama dua bulan. Selama itu, Polresta Depok menyita 5,000 botol miras. Sedangkan 63 kilogram ganja dari tahun 2010-2014.

"Barang bukti ini kami musnahkan dari hasil razia yang didapat jajaran Polresta Depok dan barang bukti dari Kejari Depok," kata Kapolres di lokasi pemusnahan miras di pertokoan Grand Depok City, Jumat (20/6/2014).

Pihaknya berupaya menekan peredaran miras dan narkotik di Kota Depok. Dengan cara melakukan razia di seluruh jajaran polsek di Depok. Setiap hari, polsek diwajibkan menyita miras dari jenis dan lokasi manapun.

"Walaupun yang didapat hanya lima botol tapi wajib dapat. Kalau tidak ada, maka akan dievaluasi. Operasi ini tidak hanya berhenti sampai di sini saja karena kita akan terus berantas miras dan narkotik di Depok," tukasnya.

Ahmad menambahkan, jika ada masyarakat yang memiliki informasi mengenai tempat yang sering menjual miras bisa dilaporkan ke petugas. Info itu nantinya akan ditindaklanjuti.

"Kalau tidak ditindaklanjuti langsung laporkan pada saya. Saya berharap Depok bisa terhindar dari miras dan narkotik," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7057 seconds (0.1#10.140)