Salahi Peruntukan, Apartemen Mewah Disegel
A
A
A
JAKARTA - Apartemen Mewah di kawasan Kemayoran disegel Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta. Kondotel Grand Palace disegel karena menyalahi peruntukan bangunan apartemen, ternyata dibangun hotel mewah.
Kepala Dinas P2B DKI, Putu Indiyana menegaskan, penyegelan apartemen tersebut karena pengelola belum mengeantongi sertifikat layak fungsi. Dalam izinnya, bangunan tersebut harusnya untuk apartemen, namun kini berubah menjadi hotel.
"Bangunan itu kita segel karena menyalahi aturan. Mana mungkin kita mengeluarkan izin kalau tidak ada analisa perubahan bentuk. Dari awalnya apartemen sekarang menjadi hotel," ujar Putu ketika dihubungi, Kamis (19/6/2014).
Ketika dikonfirmasi, pihak apartemen dan kondominium hotel Best Western Grand Palace membantah jika gedungnya disegel oleh P2B DKI Jakarta.
Maruli Siregar, pihak manajemen Kondotel Grand Palace ini mengatakan bahwa yang disegel P2B itu adalah renovasi tower D. Izin keseluruhan apartemen sudah ada, hanya renovasi apartemen yang disegel.
"Yang disegel itu adalah renovasi tower D. Kita sudah urus izinnya tapi masih menunggu SKRD (surat keputusan retribusi daerah) yang belum dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta," katanya.
Kepala Dinas P2B DKI, Putu Indiyana menegaskan, penyegelan apartemen tersebut karena pengelola belum mengeantongi sertifikat layak fungsi. Dalam izinnya, bangunan tersebut harusnya untuk apartemen, namun kini berubah menjadi hotel.
"Bangunan itu kita segel karena menyalahi aturan. Mana mungkin kita mengeluarkan izin kalau tidak ada analisa perubahan bentuk. Dari awalnya apartemen sekarang menjadi hotel," ujar Putu ketika dihubungi, Kamis (19/6/2014).
Ketika dikonfirmasi, pihak apartemen dan kondominium hotel Best Western Grand Palace membantah jika gedungnya disegel oleh P2B DKI Jakarta.
Maruli Siregar, pihak manajemen Kondotel Grand Palace ini mengatakan bahwa yang disegel P2B itu adalah renovasi tower D. Izin keseluruhan apartemen sudah ada, hanya renovasi apartemen yang disegel.
"Yang disegel itu adalah renovasi tower D. Kita sudah urus izinnya tapi masih menunggu SKRD (surat keputusan retribusi daerah) yang belum dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta," katanya.
(ysw)