ABG yang Bersama Residivis Narkoba Dijebak
A
A
A
JAKARTA - Setelah digelandang ke Mapolres Jakarta Barat, diketahui kalau dua ABG yang sedang pesta seks dengan residivis narkoba dijebak. Keduanya dijanjikan pekerjaan oleh residivis yang juga bos konveksi tersebut.
Kasubdit Narkoba Polres Jakarta Barat, Iptu Agung Rizki Laksono menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara, dua wanita yang berada di kamar ARP tersebut dipaksa untuk menggunakan narkoba jenis sabu sebelum berhubungan intim.
ARP yang merupakan pengusaha konveksi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat itu, lanjut Agung membodohi kedua korban tersebut dengan mengiming-imingi pekerjaan. Namun sesampainya di kamar 332 Hotel D'Arcici, kedua ABG berinisial FY dan YY dipaksa mengisap sabu.
"Dibawah pengaruh narkoba, pelaku malah menyetel video porno di depan keduanya," kata Agung di lingkungan Polres Jakarta Barat, Kamis, (19/6/2014).
Saat ini, lanjut Agung, berdasarkan penyelidikan, kedua wanita itu merupakan korban pelampiasan nafsu narkoba dari ARP. Sehingga, pihak kepolisian menetapkan keduanya sebagai korban.
Barang bukti yang diamankan, yakni narkoba jenis sabu seberat 1 gram yang dibagi dalam tiga paket plastik, satu buah alat hisap, dan 26 keping vcd porno beserta playernya dua unit.
Sedangkan untuk pelaku, lanjut Agung, dikenakan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat 1 Jo 133 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. Kami masih selidiki kasus ini," ujarnya.
Kasubdit Narkoba Polres Jakarta Barat, Iptu Agung Rizki Laksono menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara, dua wanita yang berada di kamar ARP tersebut dipaksa untuk menggunakan narkoba jenis sabu sebelum berhubungan intim.
ARP yang merupakan pengusaha konveksi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat itu, lanjut Agung membodohi kedua korban tersebut dengan mengiming-imingi pekerjaan. Namun sesampainya di kamar 332 Hotel D'Arcici, kedua ABG berinisial FY dan YY dipaksa mengisap sabu.
"Dibawah pengaruh narkoba, pelaku malah menyetel video porno di depan keduanya," kata Agung di lingkungan Polres Jakarta Barat, Kamis, (19/6/2014).
Saat ini, lanjut Agung, berdasarkan penyelidikan, kedua wanita itu merupakan korban pelampiasan nafsu narkoba dari ARP. Sehingga, pihak kepolisian menetapkan keduanya sebagai korban.
Barang bukti yang diamankan, yakni narkoba jenis sabu seberat 1 gram yang dibagi dalam tiga paket plastik, satu buah alat hisap, dan 26 keping vcd porno beserta playernya dua unit.
Sedangkan untuk pelaku, lanjut Agung, dikenakan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat 1 Jo 133 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. Kami masih selidiki kasus ini," ujarnya.
(ysw)