H-3 Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Depok Tutup
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok menyebar ombuan kepada sejumlah pengushaa tempat hiburan malam untuk menutup usahanya selama ramadan hingga lebaran. Penutupan tempat hiburan malam ini akan berlaku mulai H - 3 ramadan hingga H + 3 lebaran.
Surat imbauan itu diedarkan ke seluruh tempat hiburan oleh Pemkot Depok berdasarkan nomor surat 300/673 Satpol PP akan segera disebarkan.
“Kami mengimbau agar seluruh tempat hiburan di Depok untuk tutup H-3 sebelum puasa dan H plus 3 setelah lebaran. Jika pun ada yang masih buka, akan kami beri surat teguran dan peringatan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Nina Suzana, Kamis (19/6/2014).
Ia mengatakan seperti tahun- tahun sebelumnya, surat imbauan sifatnya hanya persuasif. Pihaknya mengaku tidak bisa bertindak tegas karena tidak ada payung hukumnya.
“Yang penting keberadaan mereka tidak menggangu jalannya puasa,” katanya.
Nina menghimbau agar seluruh tempat karaoke, hotel serta restoran yang ada di Depok agar menghormati bulan puasa.
“Iya misalkan rumah makan jika mau buka siang hari, ada tirai yang menutup,” tandasnya.
Surat imbauan itu diedarkan ke seluruh tempat hiburan oleh Pemkot Depok berdasarkan nomor surat 300/673 Satpol PP akan segera disebarkan.
“Kami mengimbau agar seluruh tempat hiburan di Depok untuk tutup H-3 sebelum puasa dan H plus 3 setelah lebaran. Jika pun ada yang masih buka, akan kami beri surat teguran dan peringatan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Nina Suzana, Kamis (19/6/2014).
Ia mengatakan seperti tahun- tahun sebelumnya, surat imbauan sifatnya hanya persuasif. Pihaknya mengaku tidak bisa bertindak tegas karena tidak ada payung hukumnya.
“Yang penting keberadaan mereka tidak menggangu jalannya puasa,” katanya.
Nina menghimbau agar seluruh tempat karaoke, hotel serta restoran yang ada di Depok agar menghormati bulan puasa.
“Iya misalkan rumah makan jika mau buka siang hari, ada tirai yang menutup,” tandasnya.
(ysw)