Kadis Kesehatan Tangsel Tersangka, Pemkot Cuek
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang menanggapi dingin dengan penetapan status tersangka Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang M Epid oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bahkan Pemkot Tangsel mengaku tidak akan melakukan pendampingan hukum kepada salah satu anak buah Wali kota Tangsel, Airin Rachmi Diany itu.
"Tidak ada pendampingan hukum," kata Kabag Humas Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi saat dihubungi, Kamis (19/6/2014).
Dedi mengaku hingga saat ini ia masih belum mengetahui secara jelas isi dokumen yang menyatakan Dadang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012.
"Ya, sudah dengar kalo beliau ditetapkan sebagai tersangka, tapi secara dokumen resminya belum," tegasnya.
Kejaksaan Agung menjerat Dadang dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahkan Pemkot Tangsel mengaku tidak akan melakukan pendampingan hukum kepada salah satu anak buah Wali kota Tangsel, Airin Rachmi Diany itu.
"Tidak ada pendampingan hukum," kata Kabag Humas Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi saat dihubungi, Kamis (19/6/2014).
Dedi mengaku hingga saat ini ia masih belum mengetahui secara jelas isi dokumen yang menyatakan Dadang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012.
"Ya, sudah dengar kalo beliau ditetapkan sebagai tersangka, tapi secara dokumen resminya belum," tegasnya.
Kejaksaan Agung menjerat Dadang dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(ysw)