Palak Orang Pacaran, Residivis Dibekuk
A
A
A
DEPOK - Aksi AF pemuda yang biasa memalak pasangan pacaran di Situ Cilodong, Depok terhenti setelah diciduk polisi. Pelaku dibekuk setelah dilaporkan pasangan yang sedang berpacaran. AF belakangan diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba.
Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo menjelaskan, korban yang melaporkan pemerasan yang dilakukan AF adalah Yuda Cahyadi (34) warga Tapos, Depok dan pacarnya Yuda, Heni (39), warga Cilodong, Depok.
Berawal saat Jumat 13 Juni 2014 malam pukul 21.45 WIB, Yuda dan Heni bertemu di situ tersebut. Saat sedang berdua datang lah AF. AF kemudian mengancam ke kedua orang itu akan memukul jika tak memberikan uang. Yuda yang ketakutan kemudian menyerahkan uangnya Rp50.000 dengan pecahan Rp20.000 dan Rp10.000 tiga lembar.
"Atas laporan itu anggota kami melakukan investigasi selama empat hari. Kami mendapatkan informasi bahwa AF kerap melakukan pemerasan dan sudah meresahkan masyarakat. Saat AF beraksi pada Minggu (15 Juni 2014) malam dia kami tangkap," ujarnya.
Menurut Agus, saat ini pihaknya masih memburu dua rekan AF yang turut berkomplot melakukan pemerasan.
"Tersangka pernah di menghuni lapas Pondok Rajeg selama satu tahun tiga bulan Tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan perampasan," tutupnya
Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo menjelaskan, korban yang melaporkan pemerasan yang dilakukan AF adalah Yuda Cahyadi (34) warga Tapos, Depok dan pacarnya Yuda, Heni (39), warga Cilodong, Depok.
Berawal saat Jumat 13 Juni 2014 malam pukul 21.45 WIB, Yuda dan Heni bertemu di situ tersebut. Saat sedang berdua datang lah AF. AF kemudian mengancam ke kedua orang itu akan memukul jika tak memberikan uang. Yuda yang ketakutan kemudian menyerahkan uangnya Rp50.000 dengan pecahan Rp20.000 dan Rp10.000 tiga lembar.
"Atas laporan itu anggota kami melakukan investigasi selama empat hari. Kami mendapatkan informasi bahwa AF kerap melakukan pemerasan dan sudah meresahkan masyarakat. Saat AF beraksi pada Minggu (15 Juni 2014) malam dia kami tangkap," ujarnya.
Menurut Agus, saat ini pihaknya masih memburu dua rekan AF yang turut berkomplot melakukan pemerasan.
"Tersangka pernah di menghuni lapas Pondok Rajeg selama satu tahun tiga bulan Tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan perampasan," tutupnya
(ysw)