Jelang Pilpres, Polresta Depok Rajin Melakukan Razia
A
A
A
DEPOK - Jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang, Polresta Depok terus melakukan pengamanan. Salah satunya dengan menggelar razia cipta kondisi di sepanjang Jalan Margonda, Depok.
Tercatat ada sekitar ratusan pengendara sepeda motor yang terjaring razia tersebut. Umumnya yang terjaring adalah pengendara yang tak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Bahkan ada pengendara yang menggunakan knalpot racing ikut terjaring razia.
"Pelanggaran yang ditemukan antara lain tak memiliki surat-surat kelengkapan. Adapula pengendara sepeda motor yang memakai knalpot modifikasi sehingga menimbulkan kebisingan saat melintas," kata Kanit Turjawali Satlantas Polresta Depok AKP Untung saat razia di Jalan Margonda, Senin (16/6/2014).
Untung mengatakan, pengendara yang memiliki knalpot bising terkena Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 285 ayat 1.
"Dalam pasal itu dijelaskan knalpot yang bising merupakan salah satu jenis pelanggar. Dendanya mencapai Rp 250 ribu," katanya.
Salah satu pelanggar adalah Suhartono (19). Mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Jakarta itu mengaku kaget dirinya terkena razia.
"Saya buru-buru mau kuliah, enggak tahu kalau knalpot yang saya pasang ternyata terkena razia juga. Saya enggak tahu ada aturan yang melarang pemasangan knalpot (racing) seperti saya," katanya.
Tercatat ada sekitar ratusan pengendara sepeda motor yang terjaring razia tersebut. Umumnya yang terjaring adalah pengendara yang tak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Bahkan ada pengendara yang menggunakan knalpot racing ikut terjaring razia.
"Pelanggaran yang ditemukan antara lain tak memiliki surat-surat kelengkapan. Adapula pengendara sepeda motor yang memakai knalpot modifikasi sehingga menimbulkan kebisingan saat melintas," kata Kanit Turjawali Satlantas Polresta Depok AKP Untung saat razia di Jalan Margonda, Senin (16/6/2014).
Untung mengatakan, pengendara yang memiliki knalpot bising terkena Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 285 ayat 1.
"Dalam pasal itu dijelaskan knalpot yang bising merupakan salah satu jenis pelanggar. Dendanya mencapai Rp 250 ribu," katanya.
Salah satu pelanggar adalah Suhartono (19). Mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Jakarta itu mengaku kaget dirinya terkena razia.
"Saya buru-buru mau kuliah, enggak tahu kalau knalpot yang saya pasang ternyata terkena razia juga. Saya enggak tahu ada aturan yang melarang pemasangan knalpot (racing) seperti saya," katanya.
(mhd)