Tipu Tetangga Rp3,4 Miliar, WD Terancam 4 Tahun Bui
A
A
A
TANGERANG - Investasi bodong berkedok usaha sembako di desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang terungkap. Satu orang diringkus dalam kasus yang merugikan warga hingga miliarn rupiah itu.
"Warga mengaku dirugikan sekitar Rp3,4 miliar dari investasi bodong milik WD itu," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Aris Triyunarko kepada wartawan di Tangerang, Jumat (13/6/2014).
Menurut Aris, modus operandi yang dilancarkan perempuan berinisial WD tersebut yakni akan memberikan imbalan 20 persen dari investasi modal yang diberikan warga.
"Aksinya sudah berlangsung (dari) 2012 yang lalu, namun beberapa bulan belakang imbalan 20 persen tidak lagi mengalir sehingga warga melaporkan ke pihak kami (polisi)," katanya.
Menurut Aris, hasil penyidikan pihaknya mengetahui jumlah Rp3,4 miliar yang dilaporkan itu merupakan dana investasi plus 20 persen fee yang dijanjikan WD.
"WD tak memiliki usaha sembako, dia hanya punya warung makan," imbuhnya.
Jadi, lanjut Aris, investasi yang dipraktikan WD itu merupakan investasi bodong dan hanya akal-akalannya untuk meraup uang warga yang juga tetangganya itu.
"Tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman empat tahun kurungan," ungkapnya.
"Warga mengaku dirugikan sekitar Rp3,4 miliar dari investasi bodong milik WD itu," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Aris Triyunarko kepada wartawan di Tangerang, Jumat (13/6/2014).
Menurut Aris, modus operandi yang dilancarkan perempuan berinisial WD tersebut yakni akan memberikan imbalan 20 persen dari investasi modal yang diberikan warga.
"Aksinya sudah berlangsung (dari) 2012 yang lalu, namun beberapa bulan belakang imbalan 20 persen tidak lagi mengalir sehingga warga melaporkan ke pihak kami (polisi)," katanya.
Menurut Aris, hasil penyidikan pihaknya mengetahui jumlah Rp3,4 miliar yang dilaporkan itu merupakan dana investasi plus 20 persen fee yang dijanjikan WD.
"WD tak memiliki usaha sembako, dia hanya punya warung makan," imbuhnya.
Jadi, lanjut Aris, investasi yang dipraktikan WD itu merupakan investasi bodong dan hanya akal-akalannya untuk meraup uang warga yang juga tetangganya itu.
"Tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman empat tahun kurungan," ungkapnya.
(mhd)