Simpan Narkoba, Kakek 13 Cucu Terancam Digantung
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap kakek berinisial, MSA (68) karena menyimpan sabu seberat 4,6 kg serta ekstasi sebanyak 3.930 butir dirumahnya di Jalan Ya M Sabran Kelurahan Tanjung Hulu Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Narkoba sebanyak itu diakui kakek 13 cucu tersebut merupakan titipan rekannya berinsial AU (DPO) yang dikenalnya ketika berjualan di pasar Pontianak. Dalam satu kali transaksi MSA mengaku diberi upah sebesar Rp2-6 juta yang digunakannya untuk menghidupi keluarganya sehari-hari.
"Saya disuruh jaga narkoba di rumah. Biasanya ada yang datang ke rumah untuk ambil barang," ujar MSA saat menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/6/2014).
MSA yang sehari-hari berprofesi sebagai pembersih makam ini juga mengaku terpaksa terlibat dalam bisnis narkoba ini karena hutang budi kepada AU yang menurutnya kerap membantu kelurganya ketika dirinya jatuh sakit.
"Kalau dia (AU) awalnya mengaku sebagai agen kaset vcd/dvd," jelasnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MSA harus meringkuk dijeruji besi dan terancam pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Kepala Bagian (Kabag) Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan bahwa MSA sebelumnya juga pernah tercatat sebagai tersangka dalam kasus penjualan narkoba jenis ganja pada 1997 silam.
"Ketika itu MSA diganjar hukuman penjara dua tahun," katanya.
Dia menambahkan petugas saat ini masih mengejar tersangka berinisial AU yang masih buron, dan diduga bertindak sebagai bandar narkoba wilayah Pontianak dan sekitarnya.
"Sabu sendiri kami perkirakan berasal dari Malaysia dan diedarkan disejumlah wilayah di Jawa," tuntasnya
Narkoba sebanyak itu diakui kakek 13 cucu tersebut merupakan titipan rekannya berinsial AU (DPO) yang dikenalnya ketika berjualan di pasar Pontianak. Dalam satu kali transaksi MSA mengaku diberi upah sebesar Rp2-6 juta yang digunakannya untuk menghidupi keluarganya sehari-hari.
"Saya disuruh jaga narkoba di rumah. Biasanya ada yang datang ke rumah untuk ambil barang," ujar MSA saat menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/6/2014).
MSA yang sehari-hari berprofesi sebagai pembersih makam ini juga mengaku terpaksa terlibat dalam bisnis narkoba ini karena hutang budi kepada AU yang menurutnya kerap membantu kelurganya ketika dirinya jatuh sakit.
"Kalau dia (AU) awalnya mengaku sebagai agen kaset vcd/dvd," jelasnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MSA harus meringkuk dijeruji besi dan terancam pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Kepala Bagian (Kabag) Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan bahwa MSA sebelumnya juga pernah tercatat sebagai tersangka dalam kasus penjualan narkoba jenis ganja pada 1997 silam.
"Ketika itu MSA diganjar hukuman penjara dua tahun," katanya.
Dia menambahkan petugas saat ini masih mengejar tersangka berinisial AU yang masih buron, dan diduga bertindak sebagai bandar narkoba wilayah Pontianak dan sekitarnya.
"Sabu sendiri kami perkirakan berasal dari Malaysia dan diedarkan disejumlah wilayah di Jawa," tuntasnya
(ysw)