Pelayanan Satu Pintu di Kecamatan dan Kelurahan Ada Kendala

Rabu, 11 Juni 2014 - 21:11 WIB
Pelayanan Satu Pintu di Kecamatan dan Kelurahan Ada Kendala
Pelayanan Satu Pintu di Kecamatan dan Kelurahan Ada Kendala
A A A
JAKARTA - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan dan kecamatan pada Juni 2014 belum juga terlaksana. Kendati demikian sejumlah Camat dan Lurah mengaku siap.

Camat Cengkareng Ali Maulana mengatakan, pihaknya siap menjalankan semua Pelayanan Terpadu Satu Pintu seperti yang direncanakan Pemprov DKI. Namun, ada beberapa kendala untuk menjalankan semua pelayanan. Salah satunya Sumber Daya Manusia (SDM).

"Sebenarnya tidak perlu ada semua staf pelayanan di sini. Intinya kami punya kewenangan untuk menyampaikan semua pelayanan ke tingkat kota," katanya di Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Ali menjelaskan, saat ini di bagian PTSP sendiri ada dua orang staf yang diambil dari staf pemerintahan dan staf pembangunan yang diperdayakan untuk melayani PTSP. Sebab, kasie pelayanan sendiri tidak memiliki staf.

Mereka, saat ini baru mengerjakan pelayanan manual seperti Tata Ruang, perizinan bangunan, dan pelayanan secara online seperti surat pindah, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) dan sebagainya.

Idealnya, dibutuhkan sedikitnya lima orang staf untuk melakukan pelayanan semua pengurusan. Selain itu, segala perlengkapan teknis dari CCTV, mesin fotokopi dan komputer juga perlu ditambah.

"Semuanya kan nanti online. Kami tidak tahu kapan seluruh pelayanan dilakukan di kecamatan. Pemilihan kepala PTSP saja saat ini masih dalam proses. Kami sangat siap dan setuju untuk menjalankan seluruh pelayanan. Sebab warga jadi tidak perlu jauh-jauh ke kantor Pemkot Jakarta Barat untuk mengurus izin," jelasnya.

Lurah Tanjung Duren Selatan Devi Riana Sumanthi juga sangat siap menyambut program pelayanan seluruhnya di PTSP kelurahan. Tapi, dia berharap agar ada penyesuaian SDM terlebih dahulu.

Sebab, untuk mengurus pelayanan di kelurahan saat ini yang berupa pengurusan surat pindah kependudukan, BPJS, KJP dan sebagainya, pihaknya masih sering kesulitan.

"Dari enam orang pelayanan, hanya dua PNS dan hanya satu yang sarjana. Untuk kasie pelayanannya saja hanya SMA yang usianya 56, dan tidak bisa komputer. Saat verifikasi, kami sering kembali memperbaikinya," jelasnya.

Idealnya, Devi diperlukan 5-10 orang untuk melayani seluruh pelayanan yang kuantitasnya lebih baik dan mengerti komputerisasi. Sebab, nantinya seluruh PTSP akan berjalan online dan harus ada yang mengurusi berkas, operator Informasi Teknologi (IT), gambar, verifikator dan pengawas lapangan.

"Dengan begitu pelayanan (PTSP) menjadi cepat dan tidak menumpuk," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4995 seconds (0.1#10.140)