Mau ke Bali, WN Taiwan Ditangkap Miliki Narkoba

Rabu, 11 Juni 2014 - 10:17 WIB
Mau ke Bali, WN Taiwan Ditangkap Miliki Narkoba
Mau ke Bali, WN Taiwan Ditangkap Miliki Narkoba
A A A
JAKARTA - Belum sempat menikmati keindahan Indonesia, Yeh Ming Hua (32) Wisatawan asal Taiwan yang ingin ke Bali ditangkap jajaran Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat karena memiliki narkoba.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan terhadap Yeh Ming Hua berawal dari digelarnya Operasi cipta kondisi, sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (11/6/2014) dinihari di Jalan Kartini Raya tepatnya di depan Swisbell Hotel.

Saat itu, wisatawan yang baru tiga hari tiba di Jakarta melintas menggunakan mobil APV warna hitam metalik tahun 2006, no pol B 1217 XV. Saat diberhentikan, pelaku berusaha melarikan diri.

Karena banyak petugas, aksi tersebut berhasil digagalkan. Tim Reskrim Polsek Sawah Besar langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip ukuran kecil berisi shabu dgn berat 0,3 gr. 1 butir tablet warna kream yang diduga pil ekstasi, satu butir pil penenang sejenis ampetamin.

"Jadi pelaku sempat membuang serbuk putih sebelum memberhentikan mobilnya," ucap Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, dari keterangan tersangka diketahui bahwa dirinya merupakan wisatawan yang hendak ke Bali pada Jumat 13 Juni 2014 mendatang.

Dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari M, di sebuah tempat hiburan malam. Menurutnya saat itu Yen memang seorang diri datang ke Indonesia.

"Surat-surat administrasinya lengkap, tidak ada yang bermasalah, pasportnya pun menjelaskan bahwa Yeh, hanya akan berada di Indonesia selama satu bulan," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Undang-undang RI Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman empat tahun penjara.

"Karena pemakai, maka tersangka dijerat dengan pasal 111," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8053 seconds (0.1#10.140)
pixels