Ibu Hamil Ditangkap karena Beli Petasan 1 Truk
A
A
A
BOGOR - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor menyita 4,8 juta butir petasan dalam operasi rutin menjelang puasa, Senin 9 Juni 2014 semalam. Petugas juga menangkap sopir dan kernet serta seorang wanita hamil yang memesan petasan tersebut.
Selain mengamankan bahan peledak jenis petasan, petugas juga berhasil menangkap CA (38), sopir dan AR (27), kernet truk yang mengangkut jutaan petasan itu di wilayah Parung, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Didik Purwanto mengatakan, petugas berhasil mengamankan satu truk penuh berisi petasan jenis korek api yang tidak dilengkapi dengan dokumen/izin.
"Jumlah totalnya 4,8 juta butir petasan senilai lebih dari Rp45 juta," ujar Didik kepada wartawan di Bogor, Selasa (10/6/2014).
Saat ini, kata dia, pihaknya menangkap dua orang pengedar petasan yang mengaku berasal dari Indramayu, Jawa Barat.
"Barang-barang ini didapatkan dari Indramayu untuk diedarkan ke wilayah Bogor dan sekitarnya melalui Parung," ungkapnya.
Selain sopir dan kernet, polisi juga menangkap pembeli petasan berinisial Nur yang tengah hamil tua.
"Mereka akan kita jerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.
Kata dia, pihaknya akan terus memperketat peredaran petasan di wilayah hukumnya guna menciptakan suasana damai bagi umat yang akan menjalankan ibadah puasa.
"Untuk itu, antisipasi terhadap kejahatan, tindakan kriminal maupun kegiatan lain yang dapat menganggu pelaksanaan ibadah puasa terus ditingkatkan," katanya.
Di tempat terpisah, Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, jajarannya juga telah melakukan razia petasan, miras serta kegiatan lain yang disinyalir dapat mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.
"Untuk Kota Bogor sebenarnya peredarannya tidak begitu banyak. Tempat produksi juga hampir tidak ada. Namun, langkah antisipasi pasti kita lakukan," katanya.
Ia mengaku sudah memantau peredaran petasan di sejumlah pasar tradisional mulai marak diperjualbelikan. "Tidak hanya di toko yang berizin, tetapi juga di lapak-lapak yang ada di pasar," katanya.
Selain mengamankan bahan peledak jenis petasan, petugas juga berhasil menangkap CA (38), sopir dan AR (27), kernet truk yang mengangkut jutaan petasan itu di wilayah Parung, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Didik Purwanto mengatakan, petugas berhasil mengamankan satu truk penuh berisi petasan jenis korek api yang tidak dilengkapi dengan dokumen/izin.
"Jumlah totalnya 4,8 juta butir petasan senilai lebih dari Rp45 juta," ujar Didik kepada wartawan di Bogor, Selasa (10/6/2014).
Saat ini, kata dia, pihaknya menangkap dua orang pengedar petasan yang mengaku berasal dari Indramayu, Jawa Barat.
"Barang-barang ini didapatkan dari Indramayu untuk diedarkan ke wilayah Bogor dan sekitarnya melalui Parung," ungkapnya.
Selain sopir dan kernet, polisi juga menangkap pembeli petasan berinisial Nur yang tengah hamil tua.
"Mereka akan kita jerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.
Kata dia, pihaknya akan terus memperketat peredaran petasan di wilayah hukumnya guna menciptakan suasana damai bagi umat yang akan menjalankan ibadah puasa.
"Untuk itu, antisipasi terhadap kejahatan, tindakan kriminal maupun kegiatan lain yang dapat menganggu pelaksanaan ibadah puasa terus ditingkatkan," katanya.
Di tempat terpisah, Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, jajarannya juga telah melakukan razia petasan, miras serta kegiatan lain yang disinyalir dapat mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.
"Untuk Kota Bogor sebenarnya peredarannya tidak begitu banyak. Tempat produksi juga hampir tidak ada. Namun, langkah antisipasi pasti kita lakukan," katanya.
Ia mengaku sudah memantau peredaran petasan di sejumlah pasar tradisional mulai marak diperjualbelikan. "Tidak hanya di toko yang berizin, tetapi juga di lapak-lapak yang ada di pasar," katanya.
(mhd)