Komisaris Safarina Bantah Tilap Uang Calhaj
A
A
A
JAKARTA - Mubyl Handaling, Komisaris PT Safarina Multi Niaga Utama, sebuah perusahaan agen perjalanan haji, membantah telah mengambil uang calon jemaah haji (calhaj) sebesar Rp6,11 miliar.
Irlan Superi, Kuasa Hukum Mubyl menyatakan, tidak ada uang calhaj yang masuk ke kantong pribadi kliennya. Hal itu dibuktikan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini.
"Hingga kini dalam proses hukumnya, Mubyl hanya menjadi saksi bukan tersangka karena tidak ada bukti aliran dana itu masuk ke Mubyl," kata Irlan di kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multi Niaga yang berada di kawasan niaga Kompleks Ruko Matraman, Jakarta Timur, Selasa (10/6/2014).
Dikatakan Irlan, kliennya merupakan Komisaris Safarina Multi Niaga Utama yang tidak mengetahui secara pasti operasional perusahaan. Operasional perusahaan dijalankan oleh seorang direktur bernama Ridwan Suhaedi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
"Ridwan sendiri saat ini masih dalam pengejaran petugas. Klien saya turut mencari Ridwan dan meminta pertanggungjawabannya," ungkapnya.
Sekadar diketahui, puluhan calhaj mengamuk di depan Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multi Niaga Utama di Matraman, Jakarta Timur. Calon jemaah yang gagal berangkat, berdemo sembarimelempari barang-barang kantor tersebut. Bahkan beberapa calon jamaah wanita histeris hingga pingsan di lokasi.
Para calon jemaah haji yang mendaftarkan diri untuk berangkat pada tahun 2014 ini merasa ditipu oleh KSP tersebut. Hal itu lantaran, dari 360 orang jemaah, seluruhnya dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci.
Masing-masing calon jamaah haji telah mengeluarkan uang sebesar Rp18 juta sampai Rp45 juta per orang. Pihak perusahaan telah mengembalikan uang sekitar Rp3,5 miliar kepada 132 calon jamaah haji yang berdomisili di kawasan Cibubur dan Bumi Serpong Damai (BSD), sedangkan 228 orang lainnya, masih belum dikembalikan dengan jumlah total Rp6,11 miliar.
Irlan Superi, Kuasa Hukum Mubyl menyatakan, tidak ada uang calhaj yang masuk ke kantong pribadi kliennya. Hal itu dibuktikan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini.
"Hingga kini dalam proses hukumnya, Mubyl hanya menjadi saksi bukan tersangka karena tidak ada bukti aliran dana itu masuk ke Mubyl," kata Irlan di kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multi Niaga yang berada di kawasan niaga Kompleks Ruko Matraman, Jakarta Timur, Selasa (10/6/2014).
Dikatakan Irlan, kliennya merupakan Komisaris Safarina Multi Niaga Utama yang tidak mengetahui secara pasti operasional perusahaan. Operasional perusahaan dijalankan oleh seorang direktur bernama Ridwan Suhaedi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
"Ridwan sendiri saat ini masih dalam pengejaran petugas. Klien saya turut mencari Ridwan dan meminta pertanggungjawabannya," ungkapnya.
Sekadar diketahui, puluhan calhaj mengamuk di depan Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multi Niaga Utama di Matraman, Jakarta Timur. Calon jemaah yang gagal berangkat, berdemo sembarimelempari barang-barang kantor tersebut. Bahkan beberapa calon jamaah wanita histeris hingga pingsan di lokasi.
Para calon jemaah haji yang mendaftarkan diri untuk berangkat pada tahun 2014 ini merasa ditipu oleh KSP tersebut. Hal itu lantaran, dari 360 orang jemaah, seluruhnya dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci.
Masing-masing calon jamaah haji telah mengeluarkan uang sebesar Rp18 juta sampai Rp45 juta per orang. Pihak perusahaan telah mengembalikan uang sekitar Rp3,5 miliar kepada 132 calon jamaah haji yang berdomisili di kawasan Cibubur dan Bumi Serpong Damai (BSD), sedangkan 228 orang lainnya, masih belum dikembalikan dengan jumlah total Rp6,11 miliar.
(mhd)