Pelaku Pencabulan Dinilai Sudah Kecanduan Film Porno

Selasa, 10 Juni 2014 - 10:23 WIB
Pelaku Pencabulan Dinilai Sudah Kecanduan Film Porno
Pelaku Pencabulan Dinilai Sudah Kecanduan Film Porno
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai, Bocah kelasa III SD di Koja, Jakarta Utara yang mencabuli lima rekannya sudah kecanduan film porno. Pasalnya, film itu mudah diakses melalui warung internet (warnet) yang kemudian diperagakan oleh pelaku.

"Si pelaku tindak sodomi anak kalau enggak liat film porno merasa ada yang kurang, kemungkinan menjadi adiksi (kecanduan)," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Sirait Merdeka saat dihubungi Sindonews, Selasa (10/6/2014).

Meski demikian, kata Arist, pelaku dan korban masih di bawah umur dan perlu pendampingan dari pihak keluarga. Selain itu dia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pendampingan terhadap kedua belah pihak.

Menurut Arist, pelaku belum bisa dikenakan sanksi hukum. Karena, pelaku masih di bawah umur yaitu berusia 10 tahun.

"Belum bisa dikenakan sanksi hukuman walaupun proses hukum terus berjalan, dan akan melihat (untuk) mencari solusi berdasarkan UUD Perlindungan Anak," tutupnya.

Sekadar diketahui, bocah kelasa III SD di Koja, Jakarta Utara yang mencabuli rekan-rekannya diketahui kerap menonton fim porno di warnet dekat rumahnya.

"Dari pengakuan RD, dia sering nonton film porno di warnet dekat rumahnya," kata Ha (32), ayah salah seorang korban saat melapor ke Unit PPA Polres Jakarta Utara, Senin 9 Juni 2014.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5907 seconds (0.1#10.140)