Guru JIS yang Sudah Dideportasi Bukan Pelaku
A
A
A
JAKARTA - Setelah menerima laporan terkait adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru Jakarta International School (JIS), Polda Metro Jaya langsung mengirimkan surat pencegahan kepada Kantor Imigrasi. Namun, pada Jumat 6 Juni 2014 kemarin satu guru sudah terlanjur dideportasi karena menyalahi ijin tinggal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pemulangan satu guru tersebut tidak menganggu penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Penyidik.
"Satu yang dipulangkan itu bukan pelaku, jadi tidak menganggu penyidikan," katanya ketika dihubungi, Minggu (8/6/2014).
Dia melanjutkan, sampai saat ini guru yang diduga pelaku masih berada di Jakarta. Namun, kabid belum bisa mengumumkan oknum guru tersebut.
Dia menlanjutkan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaaan terhadap korban OA dan sang ibu DA. Total saksi ada empat orang, namun kabid mengakui belum melakukan pemeriksaan terhadap guru yang diduga melakukan kekerasan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pemulangan satu guru tersebut tidak menganggu penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Penyidik.
"Satu yang dipulangkan itu bukan pelaku, jadi tidak menganggu penyidikan," katanya ketika dihubungi, Minggu (8/6/2014).
Dia melanjutkan, sampai saat ini guru yang diduga pelaku masih berada di Jakarta. Namun, kabid belum bisa mengumumkan oknum guru tersebut.
Dia menlanjutkan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaaan terhadap korban OA dan sang ibu DA. Total saksi ada empat orang, namun kabid mengakui belum melakukan pemeriksaan terhadap guru yang diduga melakukan kekerasan tersebut.
(ysw)