Pemerintah akan Keluarkan Inpres Pencegahan Kejahatan Seksual
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beberapa waktu lalu diundang Pemrintah dalam menggodok instruksi presiden (inpres) mengenai pencegahan kejahatan seksual. Sayangnya hingga kini, nasib inpres tersebut belum jelas.
"Kita memang diundang waktu itu bersama dengan lembaga pemerintah, non-pemerintah, dan masyarakat ke Presiden dan menghasilkan dua hal yaitu akan segera diterbitkan inpres dan rencana aksi nasional," ujar Sekretaris Komisioner KPAI, Erlinda saat dihubungi oleh Sindonews, Minggu (8/6/2014).
Erlinda melanjutkan bahwa inpres akan diterbitkan bagaimana mencegah terjadinya kejahatan seksual. Sementara untuk rencana aksi nasional ialah kegiatan yang dilakukan lintas kementerian mengenai anak.
"Inpres tersebut berbicara mengenai anak semuanya itu," tuturnya.
Akan tetapi, Erlinda sampai saat ini belum mengetahui apakah inpres sudah diterbitkan atau belum.
"Belum dibaca, tidak tahu saya, atau mungkin saya tidak dikasih tahu atau mungkin saya tidak mencari tahu, tapi sampai sekarang belum ada, nanti Senin coba saya lihat," paparnya.
"Kita memang diundang waktu itu bersama dengan lembaga pemerintah, non-pemerintah, dan masyarakat ke Presiden dan menghasilkan dua hal yaitu akan segera diterbitkan inpres dan rencana aksi nasional," ujar Sekretaris Komisioner KPAI, Erlinda saat dihubungi oleh Sindonews, Minggu (8/6/2014).
Erlinda melanjutkan bahwa inpres akan diterbitkan bagaimana mencegah terjadinya kejahatan seksual. Sementara untuk rencana aksi nasional ialah kegiatan yang dilakukan lintas kementerian mengenai anak.
"Inpres tersebut berbicara mengenai anak semuanya itu," tuturnya.
Akan tetapi, Erlinda sampai saat ini belum mengetahui apakah inpres sudah diterbitkan atau belum.
"Belum dibaca, tidak tahu saya, atau mungkin saya tidak dikasih tahu atau mungkin saya tidak mencari tahu, tapi sampai sekarang belum ada, nanti Senin coba saya lihat," paparnya.
(ysw)