Kuasa Hukum Desak Guru JIS Dicekal

Minggu, 08 Juni 2014 - 14:52 WIB
Kuasa Hukum Desak Guru...
Kuasa Hukum Desak Guru JIS Dicekal
A A A
JAKARTA - Pengacara korban kejahatan seksual Jakarta International School (JIS), AK (5), Andi Asrun menghargai langkah kepolisian untuk menunda pendeportasian 20 guru JIS oleh imigrasi. Menurutnya, masih banyak yang harus dikorek dari keterangan puluhan guru itu.

"Seharusnya langkah pertama itu dicekal terlebih dahulu, jadi di karantina mereka (guru) itu," terang Andi ketika dihubungi Sindonews, Minggu (8/6/2014).

Jadi, lanjutnya, guru JIS tidak bisa melakukan kegiatan secara bebas sampai selesai dahulu masalah nya. Jika memang ditemukan kesalahan dari kedua puluh guru itu langsung pidana.

"Kalau tidak terbukti terlibat kejahatan seksual, baru dilakukan deportasi," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Minggu (8/6/2014).

Andi melanjutkan bahwa penundaan juga tak perlu terjadi mengingat guru TK JIS harus juga ikut diperiksa karena pengawasan terhadap anak murid ada di guru se0kolah bertaraf internasional tersebut.

"Kan saya sudah bilang indikasi guru TK JIS kan sudah lama, pas rekonstruksi kemarin kan tidak melibatkan guru nah jadi seharusnya dilibatkan dong, (rekonstruksi) kemarin kan tidak," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6485 seconds (0.1#10.140)