Diduga Beroperasi Ilegal, Paud St Monica Kembali Dilaporkan

Jum'at, 06 Juni 2014 - 16:15 WIB
Diduga Beroperasi Ilegal, Paud St Monica Kembali Dilaporkan
Diduga Beroperasi Ilegal, Paud St Monica Kembali Dilaporkan
A A A
JAKARTA - Setelah Pendidikan Ana Usia Dini ditutup, ternyata sekolah St Monica kmebali mengadakan kegiatan belajar mengajar. Orangtua korban kerjahatan seksual langsung melaporkan masalah tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Kita dapat laporan dari orangtua temannya LBS yang satu kelas dengan anak klien kami, katanya sudah ada ajakan untuk masuk kembali pertanggal Senin 2 Juni kemarin," ujar kuasa hukum korban, Christine Sutjipto di Komnas Perlindungan Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (6/6/2014).

Untuk mendapat kepastian, kuasa hukum sudah melayangkan laporan pidana ke Polda Metro Jaya. Karena Pre School Saint Monica Jakarta School diangap telah menyelenggarakan pendidikan PAUD secara ilegal.

"Kami harus laporkan ini karena kami ingin menghindari agar tidak ada anak PAUD yang masuk pada tahun ajaran baru kembali dan jangan sampai hal yang terjadi pada anak klien kami terulang kepada anak lain," ujarnya.

Christine melanjutkan pihaknya mengetahui penutupan Saint Monica dari pemberitaan awak media pada tanggal 16 Mei 2014.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3738 seconds (0.1#10.140)