Pembunuh Mahasiswa Kebidanan Dijerat Pasal Berlapis
A
A
A
JAKARTA - Tim gabungan dari Polres Jakarta Timur dan Polsek Ciracas berhasil membekuk RS (21) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan mahasiswi kebidanan Desi Sukiman (20) di kamar indekosnya. Pelaku terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kejadian sendiri 3 Juni kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. TKP sendiri di Ciracas, Jakarta," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharni di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (6/6/2014).
Mulyadi menjelaskan kronologis dari pembunuhan tersebut. Korban mengalami pendarahan sehingga nyawa tak dapat tertolong.
"Korban habis praktek pulang ke kosan, istirahat, pelaku masuk kedalam, ambil barang dan korban bangun. Kemudian dibekap pakai handuk, kepala dibentur di lantai, meninggal, gigi copot, dan pendarahan," terangnya.
Untuk tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 338 KUHP juncto 31, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kejadian sendiri 3 Juni kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. TKP sendiri di Ciracas, Jakarta," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharni di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (6/6/2014).
Mulyadi menjelaskan kronologis dari pembunuhan tersebut. Korban mengalami pendarahan sehingga nyawa tak dapat tertolong.
"Korban habis praktek pulang ke kosan, istirahat, pelaku masuk kedalam, ambil barang dan korban bangun. Kemudian dibekap pakai handuk, kepala dibentur di lantai, meninggal, gigi copot, dan pendarahan," terangnya.
Untuk tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 338 KUHP juncto 31, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(ysw)