Deportasi Guru JIS, Pemerintah Telah Kebobolan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta terduga kasus pemalsuan izin tinggal dan kerja puluhan guru di Jakarta International School (JIS) dikenakan proses hukum.
"Jika terbukti memalsukan izin tinggal, pidanakan guru JIS. Pemerintah telah melakukan kesalahan besar jika guru tersebut hanya dideportasi, karena pemalsuan dokumen merupakan tindakan pidana," kata Komisioner KPAI Susanto saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/6/2014).
Dari kasus pemalsuan dokumentasi identitas itu, Susanto berharap, kasus kejahatan seksual di sekolah bertaraf internasional itu bisa dibongkar. Dia juga menyayangkan pihak kepolisian yang belum menangani kasus tersebut.
"Karena proses hukum belum dilakukan kepada terduga pemalsuan izin tinggal," katanya.
Susanto menjelaskan, terduga pemalsuan identitas itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama pasal 121. Dalam pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan visa atau tanda masuk atau izin tinggal dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain untuk masuk atau keluar atau berada di wilayah Indonesia dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Maka itu, kata dia, jika Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) melalui Ditjen Imigrasi tetap melakukan deportasi terhadap puluhan guru JIS, maka pemerintah telah kebobolan.
"Karena itu kesalahan besar," katanya.
"Jika terbukti memalsukan izin tinggal, pidanakan guru JIS. Pemerintah telah melakukan kesalahan besar jika guru tersebut hanya dideportasi, karena pemalsuan dokumen merupakan tindakan pidana," kata Komisioner KPAI Susanto saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/6/2014).
Dari kasus pemalsuan dokumentasi identitas itu, Susanto berharap, kasus kejahatan seksual di sekolah bertaraf internasional itu bisa dibongkar. Dia juga menyayangkan pihak kepolisian yang belum menangani kasus tersebut.
"Karena proses hukum belum dilakukan kepada terduga pemalsuan izin tinggal," katanya.
Susanto menjelaskan, terduga pemalsuan identitas itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama pasal 121. Dalam pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan visa atau tanda masuk atau izin tinggal dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain untuk masuk atau keluar atau berada di wilayah Indonesia dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Maka itu, kata dia, jika Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) melalui Ditjen Imigrasi tetap melakukan deportasi terhadap puluhan guru JIS, maka pemerintah telah kebobolan.
"Karena itu kesalahan besar," katanya.
(mhd)