KPAI Nilai Deportasi Guru JIS Tidak Tepat
A
A
A
JAKARTA - Memulangkan 20 guru TK Jakarta International School (JIS) ke negara asalnya dinilai tidak tepat. Sebab, puluhan guru itu harus dievaluasi dalam kasus kejahatan seksual di sekolah bertaraf internasional tersebut.
Komisioner KPAI Susanto mengatakan, jika ingin mendeportasi guru JIS itu harus sudah selesai dahulu permasalahan kejahatan seksual di sekolah tersebut. Karena, hingga kini kasus itu belum tuntas.
"Rencana deportasi yang tergesa-gesa harus dievaluasi," kata Susanto saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/6/2014).
Maka itu, kata Susanto, pihaknya meminta agar Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus kejahatan seksual di TK JIS. Dia menduga, tidak mungkin pelaku hanya dari petugas kebersihan di sekolah tersebut.
"KPAI mendesak Polda Metro agar segera menuntaskan fact finding kasus kekerasan seksual di JIS, mendalami keterlibatan di luar tenaga kebersihan," ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk berkoordinasi dengan Polri sebelum melakukan deportasi kepada guru-guru itu.
Sebelum kasus kejahatan seksual di sekolah itu selesai, kata dia, tidak ada yang boleh dideportasi. "Pendalaman kasusnya masih berjalan," pungkasnya.
Jika Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, tetap melakukan deportasi. Itu artinya kementerian yang dibawahi Amir Syamsudin itu sudah melakukan upaya pelemahan kasus JIS. Maka itu, dia meminta, Polri mendalami kasus JIS dan harus bertindak cepat dan tegas sebelum deportasi dilakukan.
Komisioner KPAI Susanto mengatakan, jika ingin mendeportasi guru JIS itu harus sudah selesai dahulu permasalahan kejahatan seksual di sekolah tersebut. Karena, hingga kini kasus itu belum tuntas.
"Rencana deportasi yang tergesa-gesa harus dievaluasi," kata Susanto saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/6/2014).
Maka itu, kata Susanto, pihaknya meminta agar Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus kejahatan seksual di TK JIS. Dia menduga, tidak mungkin pelaku hanya dari petugas kebersihan di sekolah tersebut.
"KPAI mendesak Polda Metro agar segera menuntaskan fact finding kasus kekerasan seksual di JIS, mendalami keterlibatan di luar tenaga kebersihan," ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk berkoordinasi dengan Polri sebelum melakukan deportasi kepada guru-guru itu.
Sebelum kasus kejahatan seksual di sekolah itu selesai, kata dia, tidak ada yang boleh dideportasi. "Pendalaman kasusnya masih berjalan," pungkasnya.
Jika Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, tetap melakukan deportasi. Itu artinya kementerian yang dibawahi Amir Syamsudin itu sudah melakukan upaya pelemahan kasus JIS. Maka itu, dia meminta, Polri mendalami kasus JIS dan harus bertindak cepat dan tegas sebelum deportasi dilakukan.
(mhd)