Soal ERP, Kemenhub Ingatkan DKI
A
A
A
JAKARTA - Sebelum penerapan Electronic Road Pricing (ERP), banyak yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terpenting, Pemprov DKI harus melakukan sosialisasi terhadap pengendara yang bakal dijadikan jalur ERP tersebut.
Direktorat Bina Sistem Transportasi Perkotaan (BSTP) Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan ada tiga hal yang harus diperhatikan Pemprov sebelum ERP diterapkan.
"Harus dilihat ruas jalan yang akan dilakukan pembatasan lalu lintas berbayar (road pricing) ini yang kriterianya itu dua jalur yang satu jalurnya memiliki dua lajur," ujar Harno Trimadi, Staf Direktorat Bina Sistem Transportasi Perkotaan (BSTP) Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2014).
Alur yang akan diterapkan ERP tersebut, lanjutnya, juga bukan jalan nasional. Artinya jalan tersebut bukan kewenangan pemerintah pusat.
"Kan ERP ini akan dikenakan retribusi, jadi retribusi untuk jalan daerah," tambah Harno.
Harno melanjutkan kewajiban yang kedua ialah perlengkapan jalan. Perlengkapan jalan yang dimaksudkan untuk memberi informasi kepada warga bahwa mereka telah memasuki kawasan road pricing.
Kemudian yang terakhir adalah sistem dan peralatan dari pembatasan lalin berbayar (road pricing) ini. Bagaimana sistem yang akan diterapkan oleh road pricing ini.
"Jadi harus ada sistem elektronik untuk ERP yang baik," ujarnya.
Direktorat Bina Sistem Transportasi Perkotaan (BSTP) Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan ada tiga hal yang harus diperhatikan Pemprov sebelum ERP diterapkan.
"Harus dilihat ruas jalan yang akan dilakukan pembatasan lalu lintas berbayar (road pricing) ini yang kriterianya itu dua jalur yang satu jalurnya memiliki dua lajur," ujar Harno Trimadi, Staf Direktorat Bina Sistem Transportasi Perkotaan (BSTP) Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2014).
Alur yang akan diterapkan ERP tersebut, lanjutnya, juga bukan jalan nasional. Artinya jalan tersebut bukan kewenangan pemerintah pusat.
"Kan ERP ini akan dikenakan retribusi, jadi retribusi untuk jalan daerah," tambah Harno.
Harno melanjutkan kewajiban yang kedua ialah perlengkapan jalan. Perlengkapan jalan yang dimaksudkan untuk memberi informasi kepada warga bahwa mereka telah memasuki kawasan road pricing.
Kemudian yang terakhir adalah sistem dan peralatan dari pembatasan lalin berbayar (road pricing) ini. Bagaimana sistem yang akan diterapkan oleh road pricing ini.
"Jadi harus ada sistem elektronik untuk ERP yang baik," ujarnya.
(ysw)