Guru SDN Pondok Rangon Diskorsing
A
A
A
JAKARTA - Oknum guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus kejahatan seksual kepada W, murid di SDN 06 Pondok Rangon sudah diskorsing dari sekolah. Hal itu dilakukan oleh pihak Suku Dinas Pendidikan Dasar (Sudin Dikdas) Jakarta Timur.
Skorsing ini diberikan karena Sudin Dikdas Jaktim mendapat info yang beredar dari media massa, jika oknum guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jaktim. Namun hingga saat ini, Sudin Dikdas Jaktim maupun SDN 06 Pondok Rangon masih belum menerima keterangan resmi dari Polres Jaktim terkait penetapan tersangka tersebut.
"Sudah di-off-kan dari sekolah, kita skorsing sampai menunggu keputusan formal yang sampai saat ini kami (Sudin Dikdas Jaktim) dan sekolah belum dapatkan dari Polres Jaktim," ujar Kasudin Dikdas Jaktim Nasrudin saat dihubungi Sindonews, Sabtu (31/5/2014).
Saat disinggung hukuman yang mungkin terberat dari oknum guru yang bisa didapatkan, Nasrudin mengungkapkan, pihaknya belum berani mengambil tindakan lebih jauh, karena masih menunggu surat resmi.
"Kita lihat saja sesuai keputusan resminya, biarkan oknum guru tersebut konsentrasi ke kasusnya, jika kita langsung mengambil tindakan yang berat pada kenyataannya ternyata tidak bersalah, yang pasti sampai saat ini kita jatuhkan skorsing kepada oknum guru tersebut," ujarnya.
Nasrudin mengatakan, oknum guru tersebut tetap bertahan dengan argumennya, bahwa ia tidak pernah melakukan kejahatan seksual kepada W.
"Saya sudah desak dia (oknum guru) untuk mengakui yang sejujurnya, namun dia tetap konsisten bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal itu kepada siswinya," tuturnya.
Skorsing ini diberikan karena Sudin Dikdas Jaktim mendapat info yang beredar dari media massa, jika oknum guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jaktim. Namun hingga saat ini, Sudin Dikdas Jaktim maupun SDN 06 Pondok Rangon masih belum menerima keterangan resmi dari Polres Jaktim terkait penetapan tersangka tersebut.
"Sudah di-off-kan dari sekolah, kita skorsing sampai menunggu keputusan formal yang sampai saat ini kami (Sudin Dikdas Jaktim) dan sekolah belum dapatkan dari Polres Jaktim," ujar Kasudin Dikdas Jaktim Nasrudin saat dihubungi Sindonews, Sabtu (31/5/2014).
Saat disinggung hukuman yang mungkin terberat dari oknum guru yang bisa didapatkan, Nasrudin mengungkapkan, pihaknya belum berani mengambil tindakan lebih jauh, karena masih menunggu surat resmi.
"Kita lihat saja sesuai keputusan resminya, biarkan oknum guru tersebut konsentrasi ke kasusnya, jika kita langsung mengambil tindakan yang berat pada kenyataannya ternyata tidak bersalah, yang pasti sampai saat ini kita jatuhkan skorsing kepada oknum guru tersebut," ujarnya.
Nasrudin mengatakan, oknum guru tersebut tetap bertahan dengan argumennya, bahwa ia tidak pernah melakukan kejahatan seksual kepada W.
"Saya sudah desak dia (oknum guru) untuk mengakui yang sejujurnya, namun dia tetap konsisten bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal itu kepada siswinya," tuturnya.
(mhd)