Oknum Guru Cabul SDN 06 Terancam Dipecat

Kamis, 29 Mei 2014 - 19:16 WIB
Oknum Guru Cabul SDN 06 Terancam Dipecat
Oknum Guru Cabul SDN 06 Terancam Dipecat
A A A
Kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan oknum guru di SDN 06 Pondok Ranggon masih terus didalami oleh Kepolisian Resort Jakarta Timur (Polres Jaktim). Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur (SUdin Dikdas Jaktim) bakal memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru cabul tersebut.

"Jika sudah tersangka maka dikenai sanksi dinas apakah penurunan pangkat, pemutasian, atau pemberhentian tergantung dari tingkat kesalahan oknum guru tersebut," ujar Kasudin Dikdas Jaktim, Nasrudin saat dihubungi Sindonews, Kamis (29/5/2014).

Nasrudin menjelaskan sampai saat ini, oknum guru masih mengajar di SDN 06 Pondok Ranggon karena belum didapatkan informasi yang valid dari Kepolisian.

"Masih mengajar guru tersebut, jika sudah ada informasi valid maka kami akan lakukan tindakan di skorsing atau di non-aktifkan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum guru berinisial Y ditangkap dirumahnya kemarin setelah polisi memiliki dua alat bukti. Oknum guru tersebut langsung ditahan di Mapolres Jakarta Timur.

"Kami sudah tangkap kemarin di rumahnya. Pelaku berinisial Y yang merupakan guru di sekolah tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Didik Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2014).

Didik menjelaskan, penahanan terhadap oknum guru ini berdasarkan hasil pemeriksaan visum dan keterangan dari delapan orang saksi. Didik mengaku, pihaknya telah memiliki dua bukti yang bisa menjadikan Y sebagai tersangka.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5317 seconds (0.1#10.140)