Petugas KPK Gadungan Ditangkap Korbannya
A
A
A
JAKARTA - Seorang anggota KPK gadungan yang mengaku berpangkat Kombes Pol ditangkap korbannya setelah melakukan pemerasan terhadap Sekertaris Daerah Provinsi Jambi, Syahrasaddin sebesar Rp2,1 miliar. Pelaku ditangkap oleh adik korban yang langsung menyerehkannnya ke Polda Metro jaya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, pelaku mengaku sebagai Kombes Effendy itu ditangkap oleh adik korban, Hermansyah RH setelah sebelumnya dipancing untuk bertemu.
"Tersangka dipancing oleh adik korban, kemudian dibawa ke SPK Polda untuk dilaporkan dan kita terima penyerahan tersangkanya Rabu (28/5/2014) malam dari SPK Polda Metro Jaya," katanya ketika dihubungi, Kamis (29/5/2014).
Tersangka diketahui bernama Adri Effendi (51) warga Jalan Agung Barat No 23 RT 010/018, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dia dibawa oleh Hermansyah, setelah sebelumnya diminta bertemu di suatu tempat.
"Oleh adiknya kemudian dibawa ke SPK lalu dilaporkan. Saat di SPK dia masih membantah telah melakukan penipuan," tegasnya.
Awalnya, korban tidak mengetahui kalau dia sedang ditipu oleh pelaku. Setelah beberapa kali transaksi dengan total Rp2,1 miliar ternyata korban tetap dijadikan tersangka dan ditahan.
Merasa dirinya telah tertipu, Syahrasaddin pun melapor ke polisi. Saat mengalami penipuan itu, Syahrasaddin tengah menjalani penahanan di Kejati Jambi atas dugaan korupsi dana Kwartir Daerah Pramuka Jambi dan dana hibah pelaksanaan Perkemahan Pramuka Putri Nasional.
Laporan Syahrasaddin tertulis dalam nomor laporan LP/1959/V/2014/PMJ/Ditreskrimum.
Untuk kasus penipuannya sendiri sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Diduga pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak kriminal tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, pelaku mengaku sebagai Kombes Effendy itu ditangkap oleh adik korban, Hermansyah RH setelah sebelumnya dipancing untuk bertemu.
"Tersangka dipancing oleh adik korban, kemudian dibawa ke SPK Polda untuk dilaporkan dan kita terima penyerahan tersangkanya Rabu (28/5/2014) malam dari SPK Polda Metro Jaya," katanya ketika dihubungi, Kamis (29/5/2014).
Tersangka diketahui bernama Adri Effendi (51) warga Jalan Agung Barat No 23 RT 010/018, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dia dibawa oleh Hermansyah, setelah sebelumnya diminta bertemu di suatu tempat.
"Oleh adiknya kemudian dibawa ke SPK lalu dilaporkan. Saat di SPK dia masih membantah telah melakukan penipuan," tegasnya.
Awalnya, korban tidak mengetahui kalau dia sedang ditipu oleh pelaku. Setelah beberapa kali transaksi dengan total Rp2,1 miliar ternyata korban tetap dijadikan tersangka dan ditahan.
Merasa dirinya telah tertipu, Syahrasaddin pun melapor ke polisi. Saat mengalami penipuan itu, Syahrasaddin tengah menjalani penahanan di Kejati Jambi atas dugaan korupsi dana Kwartir Daerah Pramuka Jambi dan dana hibah pelaksanaan Perkemahan Pramuka Putri Nasional.
Laporan Syahrasaddin tertulis dalam nomor laporan LP/1959/V/2014/PMJ/Ditreskrimum.
Untuk kasus penipuannya sendiri sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Diduga pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak kriminal tersebut.
(ysw)