Biduan Dangdut Diciduk karena Edarkan Sabu

Kamis, 29 Mei 2014 - 14:00 WIB
Biduan Dangdut Diciduk karena Edarkan Sabu
Biduan Dangdut Diciduk karena Edarkan Sabu
A A A
JAKARTA - Dua biduan dangdut asal Lombok diciduk aparat Polres Jakarta Pusat karena kedapatan mengedarkan sabu. Tak hanya itu seorang juga ikut ditangkap karena terlibat dalam jaringan penjualan narkoba ini.

Dua biduan yang ditangkap yakni Amy (34) dan Heny (34), keduanya ditangkap setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di dalam ruang tamu rumah tersangka yang berada di Jalan Muncang Dalam, Blok K, No 15, RT 005/013. Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Dari rumah tersebut, ditemukan 19 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,6832 gram, 4 bungkus plastik bening berisi shabu seberat 0,1509 gram dan 4 bungkus plastik kecil klip berisi 0,1623 gram serta 1 plastik bening bekas pakai di dalam amplop putih milik kedua tersangka. Selain menyimpan, keduanya juga diketahui sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Kanit II Narkoba Polres Jakarta Pusat AKP Acep Suparman mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah ada perintah dari Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Amy yang berperan sebagai anak buah dari jaringan Arhadi dan Heny.

"Setelah menangkap Amy, kita langsung lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Arhadi dan Heny berikut barang buktinya," ucapnya kepada wartawan, Kamis (29/5/2014).

Dari hasil penyidikan polisi, diketahui bahwa sejumlah shabu tersebut milik tersangka Arhadi dan Heny yang beli dengan cara patungan.

Heny berperan sebagai penggerak bisnis sabu, sedangkan Arhadi sebagai penyandang dana atau pemilik modal. Setelah barang laku, keuntungan dibagi dua oleh keduanya.

Acep menegaskan ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6021 seconds (0.1#10.140)