Oknum Guru SDN 06 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 29 Mei 2014 - 13:09 WIB
Oknum Guru SDN 06 Ditetapkan...
Oknum Guru SDN 06 Ditetapkan Sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Setelah memiliki dua alat bukti yang cukup, akhirnya Polres Jakarta Timur menangkap dan menetapkan oknum guru di SDN 06 Pondok Rangon, Jakarta Timur sebagai tersangka kasus kejahatan asusila terhadap siswinya.

Polisi telah menangkap satu orang yang diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap W (10), siswi kelas III SD 06 Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, penangkapan tersebut berdasar dari hasil pemeriksaan visum dan delapan orang saksi.

"Pelaku saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka, sudah ada dua alat bukti yang ditemukan," ujar Mulyadi saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2014).

Kendati demikian, Mulyadi enggan membeberkan indentitas pelaku. Saat ini, pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan lanjut.

"Nanti kalau sudah selesai pemeriksaan kita kasih informasinya," singkat Mulyadi.

Seperti Diberitakan, seorang siswi kelas III SDN 06 Pondok Rangon diduga mendapatkan perlakuan kejahatan seksual dari oknum guru di sekolahnya. Akibat perbuatan oknum guru tersebut, korban mengalami luka di kemaluannya.

Tak hanya itu, korban mengalami trauma mendalam dan sudah tidak mau bersekolah lagi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1080 seconds (0.1#10.140)