Bangunan Liar yang Dibongkar Disinyalir Lokasi Judi

Kamis, 29 Mei 2014 - 03:45 WIB
Bangunan Liar yang Dibongkar...
Bangunan Liar yang Dibongkar Disinyalir Lokasi Judi
A A A
DEPOK - Belasan bangunan liar (bangli) yang ditertibkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok di sepanjang Jalan Raya Bogor diduga sebagai tempat judi.

Bangunan liar itu disamarkan sebagai warung kopi agar tidak diketahui petugas. Pada penertiban pagi tadi. petugas menyita meja biliar mini yang diduga dijadikan alat judi.

Kabid Tramtib Satpol PP Kota Depok, Welman Naipospos mengatakan, bangli itu menyalahi Peraturan Daerah (perda) No 16 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Penertiban ini bukan yang pertama kali. Tahun 2010, pihaknya pernah melakukan penertiban besar-besaran. Saat itu di sepanjang Jalan Raya Bogor berdiri ratusan bangli baik semi permanen atau yang hanya terbuat dari bilik.

Kala itu, para pemilik bangunan protes lantaran mengaku tak mendapatkan pemberitahuan. Gencarnya penertiban yang sering dilakukan membuat para pemilik bangli kapok. Namun, belakangan mulai bermunculan bangli di tempat semula.

"Bangunan ini diduga sebagai tempat judi," kata Welman, Rabu (28/5/2014).

Kasi Dal Ops Satpol PP Kota Depok, Diki Erwin menambahkan, pihaknya geram melihat pemilik bangunan yang telah ditertibkan namun kembali membangun.

Bahkan dia sempat kaget melihat adanya meja biliar mini dari dalam salah satu bangunan. Dia menduga, ada praktek perjudian di salah satu bangli tersebut.

"Kami tertibkan karena memang menyalahi aturan. Kami bawa barang buktinya untuk dilakukan tindak pidana ringan (tipiring)," kata Diki.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1092 seconds (0.1#10.140)