Pengedar Sabu Dibekuk di Jatiwaringin

Selasa, 27 Mei 2014 - 19:38 WIB
Pengedar Sabu Dibekuk di Jatiwaringin
Pengedar Sabu Dibekuk di Jatiwaringin
A A A
BEKASI - Petugas Unit Reserse dan Kriminal Polsek Bekasi Utara, Kota Bekasi membekuk HU (37) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 15 gram. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan.

"Sabu itu kalau dirupiahkan senilai Rp13 juta," ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bekasi Utara, Ipda Yusron, (27/5/2014)

Menurut Yusron, tersangka dibekuk petugas di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede tanpa perlawanan. Pelaku yang sudah dipantau sejak lama itu telah dibuntuti petugas.

Saat berada di lokasi penangkapan, polisi langsung menyergap. Hasilnya didapati tersangka membawa sabu seberat 13 gram, alat hisap bong, dan kertas aluminium foil.

"Informasinya tersangka sering mengedarkan di Kota Bekasi, sasarannya masyarakat umum," kata Yusron.

Keterangan tersangka, barang haram tersebut didapat dari temannya berinisial A di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Sabu itu diduga akan diedarkan.

Akibat perbuatan tersebut, warga Pancoran, Jakarta Selatan kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bekasi Utara. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4284 seconds (0.1#10.140)