Pemprov DKI Jakarta Gerah Taman Jadi Tempat Pacaran

Minggu, 25 Mei 2014 - 17:43 WIB
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Gerah Taman Jadi Tempat Pacaran
A A A
JAKARTA - Bagi pasangan muda-mudi yang kerap memanfaatkan taman taman di Jakarta untuk tempat berpacaran harap-harap cemas. Pemerintah tidak segan-segan akan memberikan sanksi bagi mereka yang kedapatan berpacaran di luar kewajaran.

Pemerintah pun menindak masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Untuk yang pacaran melebihi batas akan dikenakan Pasal 42, yakni setiap orang berperilaku dan atau melakukan asusila di tempat taman, jalur dan tempat umum," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Nandar Sunandar melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Minggu (25/5/2014).

Nandar mengatakan, pihaknya senantiasa melakukan pengamanan hanya di wilayah taman jalur hijau di taman- taman yang sering dipakai wisata oleh masyarakat.

Menurut dia, pengawasan yang bukan di jalurnya bisa mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu diperlukan peran masyarakat dalam menjaga taman-taman di Jakarta.

Nandar menegaskan, pemerintah sudah sering melakukan penindakan. Belum lama ini ada enam pasang anak baru gede (ABG) yang terjaring razia petugas karena berpacaran hingga larut malam dan diduga melakukan perbuatan yang tidak wajar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4346 seconds (0.1#10.140)