Kuasa Hukum W Desak Polisi Tangkap Pelaku
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum korban kejahatan seksual yang diduga dilakukan oknum guru di SDN 06 Pondok Ranggon, Jakarta Timur, W (10) menyatakan bahwa dalam waktu dekat ini, pihak kepolisian akan menetapkan tersangka.
"Pasca visum korban, kami harapkan dalam beberapa hari kedepan Polres Jakarta Timur bisa menetapkan tersangka yang telah melakukan kekerasan kepada klien kami," ujar Bangun Siregar, kuasa hukum W saat dihubungi Sindonews, Sabtu (24/5/2014).
Bangun mengatakan bahwa dirinya juga tidak tahu apa hasil visum dari pihak kepolisian, namun dirinya menduga hasilnya tidak akan jauh beda dengan apa yang dialami oleh kliennya tersebut.
"Saya bukan meraba-raba, namun yang jelas isinya seharusnya sama dengan apa yang dialami oleh korban," ujarnya.
Bangun juga menjelaskan bahwa hasil visum itu sendiri nantinya akan menjadi bukti otentik yang hanya bisa dibuka saat di persidangan.
"Visum jelas sudah berlangsung namun yang memegang kan penyidik, dan itu bukti otentik yang hanya bisa dibuka pengadilan menurut peraturan yang kami ketahui," ujarnya.
"Pasca visum korban, kami harapkan dalam beberapa hari kedepan Polres Jakarta Timur bisa menetapkan tersangka yang telah melakukan kekerasan kepada klien kami," ujar Bangun Siregar, kuasa hukum W saat dihubungi Sindonews, Sabtu (24/5/2014).
Bangun mengatakan bahwa dirinya juga tidak tahu apa hasil visum dari pihak kepolisian, namun dirinya menduga hasilnya tidak akan jauh beda dengan apa yang dialami oleh kliennya tersebut.
"Saya bukan meraba-raba, namun yang jelas isinya seharusnya sama dengan apa yang dialami oleh korban," ujarnya.
Bangun juga menjelaskan bahwa hasil visum itu sendiri nantinya akan menjadi bukti otentik yang hanya bisa dibuka saat di persidangan.
"Visum jelas sudah berlangsung namun yang memegang kan penyidik, dan itu bukti otentik yang hanya bisa dibuka pengadilan menurut peraturan yang kami ketahui," ujarnya.
(ysw)