Akali Uang Bensin, 2 PNS DKI Ditangkap Kejari
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) amankan dua PNS Suku Dinas (Sudin) Kebersihan Jakarta Barat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2012/2013 yang merugikan negara Rp15,09 miliar.
Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, Choirun Parapat mengatakan, usai mempelajari sejumlah dokumen yang disita dari ruangan tersangka S selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan K, selaku bendahara, serta ruang database di Kantor Suku Dinas Jakarta Barat pada November 2013 lalu, pihaknya terpaksa menahan keduanya pada Rabu (21/5/2014) lalu.
"Tersangka S sudah berada di LP Cipinang dan K berada di Rutan Pondok Bambu. Mereka dikenakan UU Tipikor karena dinilai merugikan negara sebesar Rp15,09 miliar," kata Khoirun Pharaphat saat dihubungi, Jumat (23/5/2014).
Khoirun menjelaskan, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan BBM tahun 2012/2013 dengan memanipulasi laporan pertanggung jawaban keuangan.
Akibat tindakannya negara dirugikan Rp15,09 miliar, hal ini sesuai dengan Laporan Perhitungan Kerugian Negara (LPKN) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Saat ini, sejumlah berkasnya sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Choirun pun tidak menutup kemungkinan jika Kejari bakal menetapkan tersangka baru dari hasil dokumen yang dibawa dari kantor yang terletak di Jalan Raya Perdana, No. 2, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada November 2013 lalu.
"Kasudin nya juga sudah kami periksa dan statusnya masih sebagai saksi. Lihat saja nanti di persidangan," ujarnya.
Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, Choirun Parapat mengatakan, usai mempelajari sejumlah dokumen yang disita dari ruangan tersangka S selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan K, selaku bendahara, serta ruang database di Kantor Suku Dinas Jakarta Barat pada November 2013 lalu, pihaknya terpaksa menahan keduanya pada Rabu (21/5/2014) lalu.
"Tersangka S sudah berada di LP Cipinang dan K berada di Rutan Pondok Bambu. Mereka dikenakan UU Tipikor karena dinilai merugikan negara sebesar Rp15,09 miliar," kata Khoirun Pharaphat saat dihubungi, Jumat (23/5/2014).
Khoirun menjelaskan, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan BBM tahun 2012/2013 dengan memanipulasi laporan pertanggung jawaban keuangan.
Akibat tindakannya negara dirugikan Rp15,09 miliar, hal ini sesuai dengan Laporan Perhitungan Kerugian Negara (LPKN) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Saat ini, sejumlah berkasnya sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Choirun pun tidak menutup kemungkinan jika Kejari bakal menetapkan tersangka baru dari hasil dokumen yang dibawa dari kantor yang terletak di Jalan Raya Perdana, No. 2, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada November 2013 lalu.
"Kasudin nya juga sudah kami periksa dan statusnya masih sebagai saksi. Lihat saja nanti di persidangan," ujarnya.
(ysw)