Oknum Guru St Monica Diberhentikan Sementara

Rabu, 21 Mei 2014 - 14:51 WIB
Oknum Guru St Monica Diberhentikan Sementara
Oknum Guru St Monica Diberhentikan Sementara
A A A
Sindonews.com - Oknum guru yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap bocah Paud di sekolah Saint Monica Sunter, Jakarta Utara diberhentikan sementara. Sekolah sendiri hingga kini masih melakukan investigasi kasus tersebut.

"Kalau utuk diberhentikan permanen belum, tapi hanya memberhentikan sementara karena proses investigasi yang dilakukan sekolah masih dilakukan," ujar Kepala Sekolah St Monica Lidya Wardana, di kantor Komisi Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2014).

Sebelumnya, pihak sekolah St Monica dipanggil KPAI untuk mengetahui kasus tersebut. Karena hingga kini belum ada perkembangan berarti atas kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil guru St Monica yang berinisial S terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya. Dari pemeriksaan S yang menjadi guru tari di Paud St Monica membantah melakukan perbuatan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menegaskan, dari pemeriksaan H alias S membantah mencabuli L, 3,5. Namun Polisi tidak begitu saja memercayai keterangan S.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5240 seconds (0.1#10.140)