Satlantas Polresta Depok: Pengendara Motor Salah

Rabu, 21 Mei 2014 - 08:25 WIB
Satlantas Polresta Depok: Pengendara Motor Salah
Satlantas Polresta Depok: Pengendara Motor Salah
A A A
DEPOK - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Depok terus menyelidiki kasus kecelakaan yang melibatkan iring-iringan Patwal Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dengan Tasman Rosyid (44). Tasma merupakan warga Cilodong, Depok, yang juga seorang buruh dan kini masih dalam masa rawat jalan akibat kecelakaan.

Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Kristanto Yoga mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 bagi iring-iringan kendaraan seperti Damkar, ambulans, hingga iring-iringan VIP kepala daerah agar diprioritaskan. Karena itu, kata dia, jika polisi sudah membuka jalur, maka masyarakat harus mengerti.

"Itu sudah sesuai UU Lalu Lintas, dan kami masih penyelidikan, Kanit Laka masih berbicara dengan korban," katanya kepada wartawan, Selasa 20 Mei 2014 malam.

Kasus kecelakaan ini, Kristanto menegaskan, Tasman bersalah. Sebab, menyalip iring-iringan mobil orang nomor satu di Depok itu. Tapi dia juga mengakui, jika ada ada angkot di depan motor Tasman saat itu, sehingga stang motor menyenggol mobil Pajero hitam Wali Kota dan Tasma terjatuh. Hanya saja saat itu, Nur Mahmudi tidak turun dari mobilnya.

"Ini hanya moral, tetapi kalau sesuai UU Lalu Lintas, pengendara motor dalam hal ini yang salah, karena menyalip, dan saat terjatuh langsung ditangani anggota kami yakni Brigadir Ari," tegasnya.

Sementara itu, kondisi Tasma masih dalam pemulihan. Karena, akibat kecelakaan itu dia mengalami ada tulang yang bergeser.

"Saya memilih urut saja di daerah Cinere Haji Naim, ini kaki yang masih agak sakit, karena tulangnya katanya bergeser, mudah-mudahan bisa cepat bekerja lagi," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1443 seconds (0.1#10.140)