KPAI Minta Sekolah Penuhi Standar Perlindungan Anak

Senin, 19 Mei 2014 - 05:02 WIB
KPAI Minta Sekolah Penuhi Standar Perlindungan Anak
KPAI Minta Sekolah Penuhi Standar Perlindungan Anak
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI menilai integrasi standar perlindungan anak dalam penyelenggaraan pendidikan sudah mendesak. Hal itu terkait maraknya kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah.

"Mendikbud (M Nuh) perlu melakukan evaluasi terhadap keberadaan sekolah secara komprehensif dengan perspektif perlindungan anak," ujar Komisioner KPAI Susanto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu 18 Mei 2014 malam.

Semua aspek terkait penyelenggaraan pendidikan, lanjut Susanto, perlu mempertimbangkan aspek perlindungan anak. Di antaranya aspek perizinan, aspek manajemen kepemimpinan, manajemen pembelajaran, komunikasi pembelajaran, bahan ajar, sistem pengamananan, standar sarana dan prasarana.

"Integrasi perlindungan anak dalam penyelenggaraan sekolah sudah mendesak dilakukan. Dewasa ini, kekerasan di sekolah dengan berbagai pola dan variasinya terus terkuak. Namun, Mendikbud sebaiknya tidak menyikapi secara hit and run dan reaktif, tetapi perlu menyikapi beragam masalah di sekolah akhir-akhir ini secara utuh," tegasnya.

Pemerintah diminta melakukan perbaikan sistem dan membangun deteksi dini kekerasan seksual di sekolah. Pihak sekolah juga diminta melakukan langkah-langkah preventif yang berkesinambungan.

"Membangun sistem penyelenggaraan sekolah dengan standar perlindunga anak merupakan langkah visible yang baik dan mendesak dilakukan," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6225 seconds (0.1#10.140)