Penipuan berkedok arisan jetset dilaporkan ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Seorang wanita berinisial NY dilaporkan istri pengusaha ke Polda Metro Jaya atas penggelapan uang arisan senilai ratusan juta rupiah. Pasalnya, NY melakukan penipuan terencana dan sistematis dengan menggelar arisan 'Piaw' tersebut.
"Saya kehilangan uang hingga Rp720 juta akibat mengikuti arisan tersebut, tetapi tidak pernah menerima uang arisan seperti yang dijanjikan," kata pelapor yang juga suami korban H di Polda Metro Jaya, Jumat (16/5/2014).
H mengungkapkan, istrinya mengikuti arisan itu sejak Desember 2013. Istrinya memasang dua nomor dalam arisan tersebut, dengan masing-masing setoran per bulan Rp100 juta.
"Istri saya ikut sudah tiga bulan. Sistemnya dia nembak, siapa yang paling besar dia yang mendapatkan piaw-nya. Setengah judi begitu lah," tuturnya.
Ada 15 anggota arisan yang ikut, termasuk si bandar yakni terlapor itu sendiri. Namun, belakangan, H menemukan keganjilan dalam arisan tersebut.
"Dia menggunakan anggota-anggota yang bodong, kerabat-kerabatnya yang enggak setor uang airisan. Tujuannya untuk memenangkan kelompok tertentu saja," tegasnya.
Anggota arisan beberapa di antaranya dari beberapa kalangan seperti artis dan desainer. Namanya arisan sosialita, acara pun digelar di restoran-restoran elite di beberapa mal kaum jetset.
Untuk pemasang tertinggi, akan mendapatkan piaw. Misalnya, dari total 15 orang yang ikut dengan setoran masing-masing Rp100 juta, akan mendapatkan Rp1,5 miliar plus piaw.
"Piaw ini sistemnya adu besar. Istri saya kan nembak Rp 200 juta, jadi itungannya, dia dapat Rp1,7 miliar. Yang saya curigai antara member-member ini ada yang member boneka, yang enggak pernah bayar dan pemenangnya cuma itu-itu saja," terangnya.
H menuding NY telah melakukan kecurangan dengan memasang anggota 'bodong'. "Ada yang sudah mengakui sebagai member bodong," tegasnya.
Mengetahui adanya kecurangan dalam arisan itu, istri H pun keluar dari arisan tersebut. Namun, istri H harus gigit jari karena uang yang ia setor tidak dikembalikan oleh sang bandar.
Atas kerugiannya itu, H pun melaporkan NY ke Polda Metro Jaya dalam laporan bernomor LP/1603/V/2014/PMJ/Ditreskrimum, dengan tuduhan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
"Saya kehilangan uang hingga Rp720 juta akibat mengikuti arisan tersebut, tetapi tidak pernah menerima uang arisan seperti yang dijanjikan," kata pelapor yang juga suami korban H di Polda Metro Jaya, Jumat (16/5/2014).
H mengungkapkan, istrinya mengikuti arisan itu sejak Desember 2013. Istrinya memasang dua nomor dalam arisan tersebut, dengan masing-masing setoran per bulan Rp100 juta.
"Istri saya ikut sudah tiga bulan. Sistemnya dia nembak, siapa yang paling besar dia yang mendapatkan piaw-nya. Setengah judi begitu lah," tuturnya.
Ada 15 anggota arisan yang ikut, termasuk si bandar yakni terlapor itu sendiri. Namun, belakangan, H menemukan keganjilan dalam arisan tersebut.
"Dia menggunakan anggota-anggota yang bodong, kerabat-kerabatnya yang enggak setor uang airisan. Tujuannya untuk memenangkan kelompok tertentu saja," tegasnya.
Anggota arisan beberapa di antaranya dari beberapa kalangan seperti artis dan desainer. Namanya arisan sosialita, acara pun digelar di restoran-restoran elite di beberapa mal kaum jetset.
Untuk pemasang tertinggi, akan mendapatkan piaw. Misalnya, dari total 15 orang yang ikut dengan setoran masing-masing Rp100 juta, akan mendapatkan Rp1,5 miliar plus piaw.
"Piaw ini sistemnya adu besar. Istri saya kan nembak Rp 200 juta, jadi itungannya, dia dapat Rp1,7 miliar. Yang saya curigai antara member-member ini ada yang member boneka, yang enggak pernah bayar dan pemenangnya cuma itu-itu saja," terangnya.
H menuding NY telah melakukan kecurangan dengan memasang anggota 'bodong'. "Ada yang sudah mengakui sebagai member bodong," tegasnya.
Mengetahui adanya kecurangan dalam arisan itu, istri H pun keluar dari arisan tersebut. Namun, istri H harus gigit jari karena uang yang ia setor tidak dikembalikan oleh sang bandar.
Atas kerugiannya itu, H pun melaporkan NY ke Polda Metro Jaya dalam laporan bernomor LP/1603/V/2014/PMJ/Ditreskrimum, dengan tuduhan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
(mhd)