Kuasa hukum korban desak Miss S ditangkap

Kamis, 15 Mei 2014 - 12:19 WIB
Kuasa hukum korban desak...
Kuasa hukum korban desak Miss S ditangkap
A A A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Korban kejahatan seksual di sekolah Saint Monica Sunter Muhammad Yahya Rasyid menegaskan, pihaknya tetap meminta polisi segera menangkap Miss S yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban L (3,5).

"Korban sudah mengatakan siapa pelakunya, harusnya polisi bisa segera menangkapnya," katanya ketika dihubungi, Kamis (15/4/2014).

Dia menegaskan, sampai berita kekerasan seksual tersebut tersebar sampai saat ini belum ada satupun dari pihak sekolah yang menghubungi kliennya.

"Kami harap mereka punya itikad baik menyelesaikan kasus ini," tegasnya.

Menurutnya, sejak peristiwa tersebut terjadi kliennya yaitu ibu korban yang berinisial B sempat datang ke sekolah dan mengatakan kalau anaknya mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh sang guru tari.

Namun, hal tersebut dibantah oleh pihak sekolah. Saat itu, mereka mengatakan kalau pengawasan mereka ketat sehingga tidak mungkin ada kejadian seperti itu.

Mendapatkan pernyataan demikian, dia merasa pihak sekolah tidak kooperatif bahkan melakukan tindakan pembiaran.

"Kami mau pihak sekolah juga ikut bertanggung jawab," tukasnya.

Dia juga meminta kepolisian mengusut ijin sekolah tersebut karena tersiar kabar kalau Paud-nya juga tidak memiliki ijin.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)