KPAI sebut sekolah juga harus ikut bertanggung jawab
A
A
A
Sindonews.com - Sekolah harus bertanggung jawab terhadap kejadian pelecehan seksual yangg terjadi di SDN 06 Petang, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Karena pihak sekolah seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada anak muridnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sangat prihatin dan sangat menyayangkan kasus pelecehan seksual yang terjadi beberapa waktu lalu,
Sekjen KPAI Erlinda mendesak kepolisian melakukan penegakan hukum sampai tuntas. Tidak hanya sampai level pelaku, namun sekolah juga harus dikenakan sanksi. Dimana sesuai UU sekolah harus memberikan perlindungan terhadap anak didiknya.
"Semua sudah diatur dalam undang-undang, jadi sekolah harus memberikan perlindungan kepada anak-anak," terangnya ketika dihubungi Sindonews, Rabu (14/5/2014).
Erlinda mengatakan, semua itu terdapat dalam Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Di pasal 54 undang-undang tersebut, anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
Ia menegaskan, Pihak guru yang diduga melakukan tindakan pelecehan juga harus di berikan sanksi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal UU yaitu pencabulan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sangat prihatin dan sangat menyayangkan kasus pelecehan seksual yang terjadi beberapa waktu lalu,
Sekjen KPAI Erlinda mendesak kepolisian melakukan penegakan hukum sampai tuntas. Tidak hanya sampai level pelaku, namun sekolah juga harus dikenakan sanksi. Dimana sesuai UU sekolah harus memberikan perlindungan terhadap anak didiknya.
"Semua sudah diatur dalam undang-undang, jadi sekolah harus memberikan perlindungan kepada anak-anak," terangnya ketika dihubungi Sindonews, Rabu (14/5/2014).
Erlinda mengatakan, semua itu terdapat dalam Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Di pasal 54 undang-undang tersebut, anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
Ia menegaskan, Pihak guru yang diduga melakukan tindakan pelecehan juga harus di berikan sanksi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal UU yaitu pencabulan.
(ysw)