Pemukul Renggo akan dikenai sanksi sosial

Rabu, 14 Mei 2014 - 20:00 WIB
Pemukul Renggo akan dikenai sanksi sosial
Pemukul Renggo akan dikenai sanksi sosial
A A A
Sindonews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan agar anak dibawah umur tidak mendapatkan sanksi pidana terkait tindakan kriminal yang dilakukannya.

Kendati begitu, pelaku tetap mendapatkan hukuman namun tidak sama dengan hukuman untuk orang dewasa. Seperti kasus kekerasan yang menimpa Renggi Kadapi (11) yang dianiaya temannya di SDN 09 Makasar, Jakarta Timur.

Menurut Sekjen KPAI, Erlinda, pemukul Renggo Kadapi tidak bisa dikenakan hukuman pidana mengingat usianya belum genap 12 tahun. Kendati begitu, SY tetap akan dikenai sanksi namun bukan hukuman pidana.

"Prosesnya masih akan di tinjau, sanksi sosial yang akan diberikan oleh pemerintah atau negara melalui KPAI," terangnya.

Karena Sesuai dengan Undang-undang No 3 no 97 tentang peradilan anak, anak harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum jika sudah berusia 12 tahun.

"Sedangkan SY belum genap berusia 12 tahun, jadi kami sdang pikirkan sanksi sosial saja untuk diduga pelaku," terangnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7186 seconds (0.1#10.140)